Abun di tuntut 1 bulan oleh Jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, Matapost

Setelah melewati sidang panjang akirnya Abun di tuntut oleh JPU Adib Fahri SH selama 1 bulan penjara. JPU membuktikan pasal 167. Ayat (1) KUHP. Walaupun sempat tertunda tuntutan 3 kali Oleh JPU akirnya sidang di buka majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH.

Tjhin Suryanto alias Abun didakwa oleh JPU Adib telah memasuki pekarangan atau rumah milik orang lain atau pelapor Iwan Kurnia. Mendengar tuntutan 1 bulan kuasa hukumnya Maju Simamora SH MH akan memgajukan pembelaan.

Menurut Maju Simamora SH MH. Beginilah kalau perkara di paksakan”, jaksa mendakwa Abun melanggar pasal 167 memasuki perkarangan atau rumah orang lain. Semua itu ngawuur ujar maju Simamora,

Memasuki pekarangan orang lain. Itu rumah tidak ada pekarangannya. Pintunya nempel di jalan raya Kisamau,n. Klau di bilang memasuki rumah orang lain. Tidak ada konci pintu pelapor yang di rusak. Justru yang di dalm rumah ibunya sama kakaknya ujar maju Simamora.

Orang tua Abun menyewa rumah di bayar bulan ke pemilik rumah Bukan ngontrak. Kalau sewa menyewa di lakukan dari jaman tahun 60an sampai saat ini tidak ada batas waktu”, tetapi kalau ngontrak ada batas waktu.

Pelapor Iwan Kurnia mengaku ahli waris tanah dan bangunan tersebut, orang tua Abun juga mau menyerahkan, hanya minta bukti ahli waris dari anak atau cucu almarhum ang Kim Tjong, itu saja ujar Maju,

Tjhin Suryanto alias Abun, dari awal saya juga bilang. Saya akan kembalikan ke ahli waris yang berhak. Karna orang tua saya nyewa di bangunan itu untuk tempat tinggal ujar Abun. Di persidangan juga saya siap mengembalikan kapan saja, asal bisa membuktikan ahli waris yang sah.

Saya dapat pesan dari almarhum bapak sama ibu, kembalikan tanah dan bangun kepada ahli waris keturunan Ang Kim Tjong yang berhak ujar Tjhin Suryanto alias Abun anak dari Tjhin Ngie sen yang di jadikan terdakwa dan di tuntut 1 bulan oleh jaksa.

Saya dan adek adek saya di lahirkan di rumah jalan Kisamaun milik almarhum Ang Kim Tjong yang di Sewa Bapak saya dengan bayar bulanan Ujar Abun selesai sidang.Setelah besar saya merantau ke Surabaya”, sekali kali saya pulang ke rumah itu Karna orang tua saya masih tinggal di rumah itu.

Kalau saya sudah tidak tinggal di rumah itu, trus saya di jadikan tersangka pelaku penyerobotan kan aneh ujar Abun yang ga paham hukum. Itu tanah dan bangunan mau saya serahkan ke siapa pak”, sedangkan Iwan Kurnia yang mengaku ahli waris dari Ang Kim Tjong”, saya minta surat warisnya tidak di jawab. Klau dia (Kurnia) sebagai ahli waris kan memiliki data waris maupun surat waris.

Jangan sampai itu tanah sama rumah salah memberikan ke orang lain yang tidak berhak. Kata Ibu saya keturunan Ang Kim Tjong banyak. Ahli warisnya juga banyak jawab Abun kecewa dengan perkara yang seharusnya tidak iya alami.

3 buah sertipikat atas nama Iwan Kurnia dengan lokasi dan.luas tanah tidak ada kecocokan timpal Maju. sertipikat yang di keluarkan BPN sama luas tanah berbeda. Luas tanah hanya 68 meter sertipikat saat ini ada tiga yang berbeda kata maju Simamora.

Perkara ini masalahnya hukum perdata. Sewa menyewa dan sudah menikmati sewa dari keluarga terdakwa puluhan tahun. Orang tua Abun menyewa rumah itu sebelum Abun lahir di rumah itu ujar maju.

Awalnya Tjhin Ngie Sen (ortu Abun) sewa menyewa dengan Ang Kim Tjong selaku pemilik rumah dengan sistim pembayaran ditagih setiap bulan. melakukan penagihan berganti2 orang.

Tahun 2008 muncul Iwan Kurnia yang ngaku2 sebagai pemilik rumah hendak memutus sewa dan menyuruh istri Tjhen Ngie Sen keluar rumah sambil menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat atas nama Iwan Kurnia.

Sertifika pertama nomor 65, luas 585 M2 Sertifikat kedua nomor 499, luas 265 M2 Sertifikat ketiga, luas 175 M2 Sedangkan luas objek yg ditempati ibu terdakwa sesuai PBB (prayitno/mp/henry)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan