Makamah Konstitusi menilai bahwa Undang-undang cipta kerja melanggar undang-undang dasar 1945

 Hukum, Kriminal, Nasional

Jakarta, matapost

Makamah Konstitusi menilai bahwa Undang-undang cipta kerja melanggar undang-undang dasar 1945, ini harus di revisi secepatnya, takutnya ada kepentingan lain ynag mengunakan undang-undang Cipta Kerja.

Mengapa demikian, hal-hal yang bertentang pada undang-undang dasar, segera di ganti. Sedangkan UUD 1945 sudah beberapa kali revisi, kini UU Cipta Kerja tidak sah demi hukum, di kutip antara.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di canal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

“Kami berharap pada pada penyelenggara pihak DPR-RI tolong di revisi kembali uu cipta kerja, karena yang bikin prodaknya adalah anggota DPR-RI, yang bisa merevisi ya, pada yang buatnya lagi”, tuturnya.

henry/netty/pendi/mk

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan