Majelis Hakim PN Palopo memvonis jurnalis beritanews, Muhammad Asrul tiga bulan penjara,

 Berita Info, Daerah, Hukum

Palembang, matapost

Insan pers harus hati hati terhadap UU ITE. Jurnalis berita.news, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Mjelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, belum lama ini

Dalam uraian amar putusan Majelis Hakim Hasanuddin SH mengatakan”, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayas 3 UU ITE.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sleuruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH menyesalkan putusan majelis hakim tersebut. Ia menilai Pengadilan Negeri Kota Palopo tidak mempertimbangan Dewan Pers bahkan mencederai kebebasan pers.

“Artinya kan Dewan Pers tidak dihargai, rekomendasi dewan pers dianggap angin lalu. Seharusya majelis hakim mempertimbangkan Dewan Pers,” kata Oka sapaan akrabnya, Selasa (23/11) sore.

Menurut dia, yang bisa diadili itu adalah postingan pribadi atau sifanya bukan berita baru bisa dikenakan UU ITE. Ia menegaskan seharusnya sejak awal polisi bisa menghentikan perkara itu. apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

Dalam SEMA menyatakan bahwa majelis hakim yang mengadili delik pers harus meminta kesaksian dari ahli pers dalam mengambil keputusan.

“Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli di bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan pekara-perkara yang terkait dengan delik pers,

Hendaknya majelis hakim mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena mereka lah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktek,” tutur Oktap.

Menurut dia, saat hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, seharusnya hakim membebaskan Asrul. “Dalam artian, perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik itu tidak bisa dipidana. Perkara ini harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata oktap

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Palopo merupakan preseden buruk terhadap kebebasan pers.

“Ini pukulan berat terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers sudah tercoreng,” pungkas oktap

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan