Sidang lanjutan kepemilikan sabu-sabu 200 kilo terdakwa saling menjadi saksi.

 Hukum

Tangerang kota, matapost.com

Sidang lanjutan kepemilikan sabu-sabu 200 kilo terdakwa saling menjadi saksi. Jaksa penuntut umum Samsul ah dan Neisa Sabrina SH menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Di hadapanajelis Hakim Komarudin Simanjuntak SH MH di bantu hakim anggota Arif Budi Cahyono SH MH dan Mahmuryadin SH MH Senin 22 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa Fahrorazi warga beruem Aceh bersama Muzakir di hadapan majelis hakim tampak berbelit Belit, Fahrorazi mengaku tidak mengenal terdakwa Muzakir, kenal setelah di tangkap polisi di BNN ujar Fahrorazi. Majelis hakim Komarudin Simanjuntak memperingati terdakwa supaya bicara jujur. Kejujuran kalian yang akan menolong kalian. Klau kalian bohong nanti palu kami yang akan menentukan nasib kalian ujar Komarudin.

Awanya saya di tawarin menjaga gudang toko beras Sungguh tani ujar Fahrorazi, mulai menjaga gudang beras 4 hari sebelum di tangkap pak hakim. Saya di ajak Mahmudi alias Bombom bekerja di toko beras. Baru dua hari kerja saya di kasih uang 2 juta oleh Bombom

Bombom katanya mau pulang kampung, saya di kasih uang 2 juta berikut hp dan.konci gudang nanti kalau ada mobil truk datang jemput dan bawa ke gudang ujar Fahrorazi.

Terdakwa telpon sopir truk baru sampai bakuheni. Setelah truk sampai mal karawaci truk di jemput oleh terdakwa dan di arahkan ke gudang yang di jadikan ruko beras Sungguh tani.

Setelah sampai gudang mobil truk saya tidak tahu isi mutanonil truk yersebut elak Fahrorazi. Tiba tiba saya di tangkap orang mengaku dari BNN. Setelah di buka isi mobil truk berisi karung jagung didalamnya ada bungkusan katanya narkoba.

Keterangan terdakwa Fahrurozi berbelit Belit dan di peringatkan majelis hakim supaya jujur. Bombom menjanjikan kalau berhasil nanti akan di berikan bonus. Terdakwa tidak tahu sabu sabu siapa pengirimnya dari Aceh. Pernah ketemu Muzakir di toko. Muzakir atasan saya ujar Fahrorazi. Muzakir yang mengelola toko gudang beras itu ujar Fahrorazi menunjuk Mujakir.

Muzakir dalam keteranganya pun mulai melintir dari berkas acara pidananya. “Saya di tangkap bulan Juli 2020 lagi nongkrong di warung kopi. Saya disuruh Bombom jaga truk dapat upah 500ribu kalau berhasil” ketika majelis hakim menehaskan dalam BAP 500 juta klau berhasil Muzakir tidak bisa mengelak. Ini kalau berhasil sabu sabu milik kamu kan 100 kilo”, katanya Muzakir hanya diam.

Menurut Jaksa penuntut umum Samsul SH, kamu di rekrut oleh Mahmudi alias Bombom apa kamu yang bernama Fahrorazi alias Bombom. Karna nama samaran kamu banyak lanjut majelis hakim. Saya punya utang dengan Bombom ketika di ajak kerja jaga toko beras dan di suruh jemput truk saya mau Karna kalau berhasil hutang saya lunas ujar Fahrorazi.

“Mahmudi alias Bombom memberitahu kalau truk muatan jagung dari Aceh ada narkobanya. Tidak jawab terdakwa.
Kerja di toko kosmetik gajinya kecil. Tertarik tawaran Mahmudi alias bom bom menjaga gudang di gaji 7 juta perbulan. Dapat bonus utangnya tidak di bayar dan bonus uang klau truk berhasil ujar Fahrorazi menyakinkan JPU dan majelis hakim”, katanya jaksa Samsul SH. (Arfiez/mp)

 

Author: 

Related Posts

Comments are closed.