Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Sidang membawa Balita hasil hubungannya dengan Korban/ Almarhum.

 Cerpen, Hukum

Tangerang, Matapost.com

Terdakwa dokter, Merry Anastasia, 30, menjalani sidang lanjutan setelah melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan almarhum tahun yang tidak bertanggung jawab.

Sidang lanjuta kasus pembakaran bengkel sepeda motor Intan Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 7 Juni 2022 menarik perhatian pengunjung sidang.

Terlihat memasuki gedung Pengadilan Negeri Tangerang dokter Merry terlihat menggendong bayi yang baru di lahirkan 2,5 bulan di lapas wanita.

Ketika sidang sebelum bulan puasa dokter Merry terlihat hamil besar, terdakwa Merry terlihat lebih enjoy dari pada sidang sebelumnya. Tampak menggendong sang buah hatinya yang baru dilahirkan 2,5 bulan.

Di dampingi tim penasehat hukum, dan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Terdakwa terlihat duduk santai tidak seperti sidang sidang terdahulu.

“Kami akan memberikan pendampingan terhadap anak,” kata Arist Merdeka Sirait Ketua perlindungan anak.

Menurut Arist Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak baru mengetahui kalau tersangka kasus pembakaran bengkel yang menyebabkan tiga korban tewas tersebut baru melahirkan.

“Kami menerima laporan jika Merry ini memiliki anak berusia 2,5 bulan,” katanya.

Arist Merdeka Sirait pun berharap tersangka Merry bisa mendapat penangguhan dari Majelis Hakim.

“Jangan sampai nanti ada perintah penahanan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi peristiwa kebakaran bengkel di Jalan Cemara Raya Nomor 30-31, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 7 Agustus 2021.

Kebakaran itu menewaskan tiga orang penghuni. Adapun saat itu, petugas Kepolisian menetapkan Merry Anastasia yang merupakan kekasih salah seorang korban sebagai tersangka atas pembakaran yang telah direncanakannya.

Sebenarnya kami akan bunuh diri, tetapi ia sudah terbunuh duluan saat api menyambar bengkelnya ujar terdakwa Merry.

Hal itu terungkap terdakwa kasus kebakaran bengkel tersebut, Mery Anastasia, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022).

Pernyataan soal LE hendak bunuh diri bermula saat kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat SH , bertanya kepada kliennye saat sidang adamasalah apakah LE hendak bunuh diri.

“Saat LE, menurut dia ia hendak bunuh diri, Karna hubungan saya denganya tidak di reatui oleh keluarganya.

Sidang di tunda untuk membrkan waktu kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun tuntutan.

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan