Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja sebagai anggota Polri.

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost

Kapolres Bandara Sukarno Hatta di pecat dari ASN, karena terbukti menyalahi wewenang srbagai Kapolres Sutta.

Didalam kode etik, pihak hakim menetapkan bahwa Kapolres Sutta bersalah melanggar kode etik.

“Kami telah menetapkan bahwa saudara Kapolres sudah terbukti di hakim kode etik, memang terbukti bersalah”, katanya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan dengan tidak hormat mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar etik.

Tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang. Suratnya pemberhentian juga sudah maduk pada buku arsip.

“Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.

Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021.

Yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Deny / memes / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan