Pihak polda marah, lalu Rekonstruksi itu dilakukan setelah ditetapkannya enam orang oknum polisi sebagai tersangka

 Daerah, Kriminal

Makasar, matapost.com

Diduga anggota polisi sudah telah pengedar Narkoba, lalu di giting ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa hari lalu.

Setelah di tangkap di masykin ke dalam karangkeng alais ryang tahanan, meninggal.

Saat mau di bawa esokan harinya untuk di Rekonstruksi, begitu lihat telah meninggal.

Polda Sulsel menggelar rekonstruksi di depan hanggar Heli Polda Sulsel.

Pihak polda marah, lalu Rekonstruksi itu dilakukan setelah ditetapkannya enam orang oknum polisi sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) usai ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Kabid Propam Polda Sulsel, Agoeng Adi Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahan sedari malam,

setelah ditetapkannya keenam orang tersebut sebagai tersangka atas tewasnya Arfandi yang diduga selalu pengedar narkoba.

Sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka dan pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda,” tutur Kombes Pol Agoeng, Kamis (16/6/2022).

Agoeng juga mengungkapkan keenam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang saat ini dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah.

“Ya ada bukti, kalau tidak ada bukti kita tidak berani menahan mereka,” ucapnya. dikutip Okezone.com

Saat ditanya siapa saja inisial keenam oknum mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu.

Agoeng mengaku hanya mengingat satu inisial saja yakni Iptu R. “Saya tidak hafal satu-satu nama tersangka, intinya Iptu R dan kawan-kawan 5 orang,” tandasnya.

“Kami minta pada polda Sulsel agar ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, sebagai orang tua, kami tidak terima”, katanya Samsudin dari keluarga

Menurut Anyita, kami sebagai keluarga besar korban almahum meminta pada aparat agar meminta di tuntaska masalah ini sampai ke pengadilan.

“Ini sudah termasuk, harga diri”, ujanya

hsm/dnm/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan