Proyek Fikri kurang satu dukumen di pemenang tender di saat LPSE

 Hukum, Infrastruktur

Jakarta, matapost.com

Masih merabah, dalam bisa secepat itu pihak KPK menyentuhkan tindak pidana pengadaan barang dan jasa. Jumat (17/06)

Pihaknya, dalam pemeriksaan ini belum dapat memberikan ada kesimpulan dalam menentukan pengadaan proyek fipti.

“Kami dalam hal ini masih mencari satu lagi dokumen yang akan di cocokan saat penentuan tender di LPSE”, katanya Ali Fikri dari KPK.

Menurut KPK memulai penyidikan dugaan korupsi pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya. Dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2018 hingga 2020.

“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi

Pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ujar Ali.

Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini. Namun, Ali belum menjelaskan siapa tersangka tersebut.

Pihaknya dalam proyek yang di kerjakan oleh pemerintah , sampai ini pihak KPK dalam penyelidikan.

Diduga kabar yang di terima oleh pihak KPK ada yang akan di jadikan terduga Korupsi, Jadi Tes Sistem Pilkada

“Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali. Dikutip detikNews com

“Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya, dan pihaknya akan melakukan pertahap”, katanya Ali Fikri

Henry/Netty/mp

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan