Ia berharap pada hukum, jika hukum di benturkan dengan politik kepentingan keluarga, semuanya rusak.

 Hukum, Kriminal

Ft. 3 aktifis melaporkan Hakim Usman.

Jakarta, matapost.com

Sekitar Tiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jumat (27/10).

Ia berharap pada hukum, jika hukum di benturkan dengan politik kepentingan keluarga, semuanya rusak.

“Kaminta pada hukum, puhaknya bahwa Hakim Mk bisa di kenakan hukum pudana”, katanya Azeem 

Kenapa (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Jumat (27/10/2023).

Ketiganya adalah aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko (topi merah, keduanya dulu dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres.

Karena jokowi sudah melakukan kekuasaan terhadap Hakim keluarg, ia (sebelumnya) serta Azeem Marhendra
 Buntut Putusan Kontroversial MK, tidak terima.

Lalu, ke egoisnya Jokowi mengunakan jabatanya MA juga ikut korban olehnya, maka Aktivis Ajukan Permohonan Uji UU MK & Batalkan Putusan Bermasalah

Menurut Azeem menyebutkan, ada 3 Tiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Jika tersubut tidak salah tafsir, (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Jumat (27/10/2023).

Ketiganya adalah aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko (keduanya dulu dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya).

Doni / hard / henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan