TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG BERSAMA TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA HARRY SUGANDA

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost.com

Dr. KETUT dari Kejagung mengatakan HS sempat kabur, melarikan diri.

“kami tangkap di daerah Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil”, kata Ketut

Mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : HARRY SUGANDA
Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 29 Maret 1973 Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : (1) Jalan Safe’ie III Nomor 2B RT 001 RW 001, Kel. Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, (2)

Komplek Daksa Residence Unit Singosari 3 G, Jalan Daksa IV Nomor 88-90 Jakarta Selatan, (3) – Ruko Royal Palace Blok C-1, Jalan Prof. Supomo Nomor 178 A Tebet, Jakarta Selatan

Agama : Katolik Pekerjaan : Karyawan Swasta Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022, Terpidana HARRY SUGANDA

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam

Perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp. 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dan Bank QNB sebesar Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah).

Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.

Terpidana HARRY SUGANDA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya.

Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran

Untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar.

“Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”, kata Dr. Ketut

K.3.3.1 / mangapul saragih / mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan