Awalnya indah tetapi membawa sengsara. Saling lapor sama sama calon narapidana.

 Hukum, Kriminal, Post Metro

“Terdakwa Wisnu Wardhana dan anaknya Alix Laurent harus duduk di kursi pesakitan  Dalam kasus penganiayaan terhadap saksi pelapor Limy dan Suaminya AO dalam sidang Rabu 24 Novber 2021”.

Tangerang kota, matapost.

Jaksa penuntut umum pompy SH jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menjerat ke dua terdakwa dengan pasal 170 KUHPidana penganiayaan bersama sama dan pasal alternatif 351 KUHPidana. Di hadapan majelis Hakim Randen Aji Suryo SH MH.

Kuasa hukum terdakwa Wisnu Wardhana dan anaknya Alix Laurent mengatakan. Awalnya terdakwa Wisnu Wardhana dituduh telah berselingkuh dengan Limy Padahal Wisnu menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut Wisnu iya sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan Limy”

Tim kuasa hukum terdakwa Wisnu Wardana “,Arifin Umaternate SH meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. Wisnu di duga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan serta penganiayaan. Justru Wisnu mengaku dialah yang menjadi korban penganiayaan.

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Arifin Umaternate SH seperti dilansir Akurat.co Kamis (25/11/2021). Dikutip Matapos.com Arifin membeberkan kronologi kejadian yang bermula pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di kawasan Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, seseorang wanita berinisial Limy dan suaminya AO tiba-tiba mendatangi terdakwa Wisnu Wardhan”, ujar Arifin, tanpa basa basi Wisnu Wardhana diserang oleh keduanya. “Limy dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang WISNU dan melakukan kekerasan dengan cara melempar terdakwa Wsinu dengan gembok hingga mengenai badan Wisnu serta mencakar tangannya,” papar Arifin.

Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, kata Arifin, Wisnu Wardhan sempat mengalami gangguan pendengaran. Menurut Arifin, tindakan Limy dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap korban.

“Wisnu dituduh telah berselingkuh dengan Limy Padahal Wisnu, menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut Wisnu iya sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan Limy,” ungkap Arifin.

Selang dua hari kemudian, tanggal 22 Oktober 2020 Wisnu menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan Limy dan AO ke Kepolisian Sektor Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang, dengan dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang”.

Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua. Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, Limy dan AO membuat laporan balik terhadap Wisnu wardhana di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

“Laporan balik dari Limy ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan Wisnu ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan. Selama persidangan, Wisnu mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap Wisnu wardhan berubah menjadi tahanan kota.

Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan Limy dan AO juga ikut menyeret anak Wisnu Alix Laurent ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi terdakwa bersam bapaknya sebagai terdakwa di persidangan.

“Wianu Wardhan dan anaknya Alix Laurent terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara

Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari Limy juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar. Jaksa penuntut umum Pompy SH mengatakan. Saya menangani perkara yang di laporkan oleh saksi di Kepolisian Tangerang Selatan.

Sedangkan perkara laporan terdakwa Wisnu Wardhana di tangani oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Karna laporanya masuk wilayah Hukum Kejaksaan Kabupaten ujar JPU pompy SH kepada Matapost.com.

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan