Banyak Proyek Di Kab. Tangerang tidak membaca aturan Permen PU, Sehingga bebas memakai Anggaran Pemda

 Daerah, Infrastruktur, News

Tangerang kab, matapost

Diduga Banyak Proyek Di Kab. Tangerang tidak membaca aturan Permen PU, Sehingga bebas memakai Anggaran Pemda Kab Tangerang, apakah dari perjanjian Pekejaan tidak memakai aturan, kok bisa lolos.

Proyek pembangunan turap di Kp. Sarakan Desa Sarakan Kec. Sepatan Kab. Tangerang, Banten tidak ada plang pengumumnan bahwa ini proyek yang di kerjakan oleh CV/PT, berarti pihak kontraktor pemenang tender atau petunjuk dari Dinas PUR Kab Tangerang, di duga tidak propesiunal. sabtu (09/10)

Setiap pekerjaan baik itu turap, pembangunan jalan, saluran Irigasi dan yang mengunakan Uang Anggaran Daerah harus mematuhui tentag atribut-adtribut di pasang sehingga untuk controling tidak memberatkan pada punya pekerjan.

Pemkab Tangerang harus menganjutkan pihak kontraktor agar mematuhui utaran kementrian PU No. 29/PRT/M/2006.

Menurut Pakar hukum mengatakan Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

“Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.

Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan”, katanya Tri Jata Ayu Pramesti, SH

Menurut tokoh masyarakat H. Nur Halim, pihak mengaku bahwa setiap proyek harus memasang papan proyek, apakah protek itu proyek pemda atau proyek perumahan atau proyek warga. ini tidak di sebutkan.
“Apakah sebelumnya saat pemenang terder tidak membaca aturan-aturan tender, kalau menurut Permen PU, sudah jelas bahwa setiap pekerjaan proyek karus memasang papan proyek”, katanya Nur Halim.
(Doni/eri/deny/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan