Pemerintah Kab. Tangerang, mempersulit masyakat beratifatas untuk menentuhkan kebebasan dalam dan kemerdekaan masyarakat

 Daerah, Kesehatan

Tigaraksa, matapost

Bupati Tangerang H. Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten kembali akan memberlakukan dan pembatasan aktifitas masyakat. Dari aturan yang berkumpul, mengerumun, dan berkelompok, sabtu (12/02).

Bupati Tangerang mengatur skema penerapan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat, seiring diberlakukannya PPKM level tiga masa pandemi COVID-19.

Pemerintah Kab. Tangerang, mempersulit masyakat beratifatas untuk menentuhkan kebebasan dalam dan kemerdekaan masyarakat di berlenggu adanya aturan yang di buat oleh pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan di Tangerang,

“Bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali”, katanya Zaki.

Kata Jujun, Pada dasarmya, terlalu bamyak aturan. Jika memang dasarnya ada covid, kan ada rujukan seperti RSUD dan RSS, Pukemas dan klinik kok bisa ada skat-skat membuat masyrakat menjadi nekat.

“Kalau RSUD, RSS, Puskemas dan KLINIK, bubarkan saja, jika itu harus pakai Level”, katanya jujun (34) masyarakat. Kata Jujub, terlalu banyak mengatur sehingga warga membuat masyarakat, akan percaya dakam aturanya berlebihan.

henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan