PT.DHARMA ADITAMA SPBU 14.275.570 DIDUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI”KOTO BARU-KAB DHARMASRAYA.

 Daerah, Elotronik

Sumbar, matapost

PT. Darma Aditama SPBU 14 275 570 milik Pak Adi Gunawan (wakil ketua DPRD-Dharmasraya)
Diduga penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.

Tim media pada tanggal 27-01-2023 pukul 21:16 wib arah pulang dari liputan jalan lintas Sumatera barat, tiba sampai di wilayah hukum Kaposek koto baru, kab Dharmasraya provinsi Sumbar.

Terlihat mobil yang keluar dari PT. Darma Aditama SPBU 14.275.570 mobil bermuatan jerigen diduga berisi BBM bersubsidi.

Atas dugaan itu maka tim media memasuki lokasi SPBU tersebut.
Saat tiba terlihat mobil yang bawa jiregen dan sedang melakukan pengisian BBM di jeregen.

Tidak lama kemudian datang lagi mobil yang bawa jiregen kosong, tanpa kecuali.

Langsung dilakukan pengisian BBM bersubsidi oleh beberapa oknum penjaga SPBU tersebut.

Dan sambil di video kan oleh tim media sebagai dokumentasi.

Saat Tim media wawancarai penjaga SPBU tersebut, menyampaikan jumpa saja bos/pemilik (Pak Adi) Rumah nya di gunung Medan, Dharmasraya.

Jika nomor HP bos tak berani kami berikannya”tutupnya

Karena hari sudah malam, oleh itu tim media tidak sampai menjumpai bos atau pemilik.

awak media mencari nomor HP Pak Kapolsek (Iptu iin Cendri) dan setelah dapat, dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Pak Kapolsek bilang akan diselidiki oleh anggota saya.

Karena belum ada kelanjutan ataupun tindak lanjuti dari Pak Kapolsek, maka awak media mengkonfirmasi lagi melalui SMS WhatsApp nya.

Kapolsek tanpa menjawab lagi”diduga nomor awak media sdh di blok oleh Pak Kapolsek( iptu iin cendri).

Karena itu”pada hari Jumat tanggal 17-02-2023 awak media turun langsung dan menjumpai pemilik SPBU (Adi Gunawan, wakil ketua DPRD-Dharmasraya)

saat awak media langsung kediaman Adi Gunawan, Bos/pemilik SPBU.
Satpol PP penjaga rumah bos menyampaikan:
Bos tidak bisa diganggu karena pulang pagi, bos lagi tidur.

Awak media lanjut ke Polsek koto Baru, kabupaten Dharmasraya.
Dan tiba sampai, anggota Kapolsek menyampaikan:
Pak kapolse sudah keluar, menghadiri acara penting.

Hingga sampai ditayangkan pemberitaan ini belum ada tindaklanjuti yang diketahui tentang kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Sedangkan yang diketahui melalui BBM bersubsidi merupakan kebutuhan pokok yang wajib dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sayangnya praktik penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi, terlihat dalam video bagai dokumentasi yang terjadi di PT. dharma Aditama SPU 14.275.570 tepi jalan lintas Sumatera barat.

Penimbunan BBM bersubsidi salah satu tindakan pidana yang merugikan negara.

Sesuai yang diatur di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

“UU Migas seperti itu tertulis ada sanksi pidana nya, dan kami berharap Pihak Pertamina melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Harus selalu melakukan verifikasi volume kuota untuk setiap SPBU dan SPBN yang ada.

Kalau dijumpai penyelewengan, maka dibatalkan subsidinya, dan segera laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman,”

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha.

Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Athia / Arjoni Hia / mata

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan