Sekolah Negeri Diduga Masih Tarik SPP, SMKN 1 Jenangan Terancam Dilaporkan.

 Daerah, Parlemen

 

Ponorogo, matapost.com.

Dugaan praktik pungutan SPP di SMK Negeri 1 Jenangan kembali memicu polemik di tengah masyarakat.

Sekolah negeri yang seharusnya menjadi garda depan pendidikan yang terjangkau justru diduga masih membebankan pungutan kepada siswa dengan nominal tertentu.

Praktik pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang dibiayai oleh negara melalui berbagai skema bantuan, salah satunya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sejumlah kalangan menilai, apabila pungutan tersebut bersifat wajib dan telah ditentukan nominalnya, maka hal itu patut dipertanyakan legalitas serta dasar hukumnya.

Aktivis masyarakat Jawa Timur, Senja Galindra, secara tegas menyatakan bahwa sekolah negeri tidak seharusnya menetapkan pungutan kepada siswa dalam bentuk apa pun, apalagi jika kebijakan tersebut berpotensi membebani orang tua siswa.

“Sekolah negeri seharusnya berdiri sebagai lembaga pendidikan yang memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat.

Jika masih ada pungutan yang ditentukan nominalnya, maka ini perlu dipertanyakan dan harus ada penjelasan yang transparan kepada publik,” tegasnya.

Menurut Senja, praktik pungutan yang terjadi di sekolah negeri berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi di bidang pendidikan. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan.

Sejumlah aturan yang menekankan pentingnya transparansi serta larangan pungutan yang membebani peserta didik.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya.

Pasal 34, disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memungut biaya yang membebani masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas menyebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali siswa.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga.

Menegaskan bahwa pengelolaan pendanaan pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat.

Senja juga menyinggung pernyataan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang sebelumnya menegaskan bahwa sekolah negeri.

Harus berpihak kepada masyarakat dan tidak boleh membebani siswa dengan pungutan yang bersifat wajib.

“Pernyataan gubernur sudah sangat jelas bahwa pendidikan harus berpihak kepada masyarakat.

Jika masih ada pungutan dengan nominal tertentu di sekolah negeri, maka ini jelas perlu dipertanyakan dan harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas laporan resmi yang akan diajukan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dilakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungutan tersebut.

“Saya sudah menyiapkan berkas pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jika benar terjadi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka hal ini harus diusut secara serius,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sektor pendidikan merupakan pelayanan publik yang sangat vital bagi masyarakat.

Oleh karena itu, segala bentuk pengelolaan anggaran maupun kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejumlah pihak berharap instansi terkait, termasuk dinas pendidikan dan aparat penegak hukum, dapat melakukan klarifikasi.

Serta pengawasan agar dugaan pungutan yang terjadi tidak merugikan masyarakat maupun mencederai prinsip pendidikan yang adil dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Jenangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan SPP yang menjadi sorotan tersebut.

(Markum)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan