Usut dan mengusut pihak Dinas Industri dan Perdaganan dan Dinas Kesehatan Kota Depok, Jawa Barat,

 Daerah, International, Kesehatan

Depok, matapost

Usut dan mengusut pihak Dinas Industri dan Perdaganan dan Dinas Kesehatan Kota Depok, Jawa Barat, membenarkan bawah Diduga PT Azzikra Bersaudara Indonesia, PT Azzikra Bersaudara Internasional (PT ABI Group) yang berlokasi di Jalan IR.H. Juanda Depok dan De Bale Arcadia Cluster Depok diduga telah menyalahi aturan Perundang-Undangan.

Pihaknya Diketahui pula, semua produk merek Az-Zikra yang terdaftar di HAKI bernomor IDM000579654 milik Muhammad Jafar Audah diduga menggunakan ijin edar palsu dan semua produk madu ilegal, serta mengandung bahan yang dilarang Badan POM RI untuk PIRT.

Sebelumnya diketahui, Yayasan Az-Zikra pernah menggugat Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI terhadap bisnis madu keluarga almarhum Ustad Arifin Ilham yang dikelola Muhammad Jafar. Namun pada akhirnya gugatan itu dicabut sejak Jumat, 20 Agustus 2021. Muhammad Jafar memiliki hubungan kerja sama dengan istri kedua almarhum Ustad Arifin Ilham, Umi Rania Bawazier.

“Itu kepemilikannya Muhammad Jafar, bagian dari Umi Rania. Iya kerja sama,” kata Nazmi Bawazier (kakak ipar Ustaz Arifin Ilham), seperti dikutip dari suara.com dan kompasiana, belum lama ini

Sementara itu, dari Surat Keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 13 Oktober 2021 dijelaskan, bahwasanya Sertifikasi Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tercantum dalam 5 produk madu milik PT Azzikra Bersaudara Indonesia (ABI Group) merupakan P-IRT khusus olahan pangan tepung milik Moy’s Bakery yang beralamat di Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta.

“Sertifikasi pangan produk rumah tangga (SPP-IRT) dengan nomor  telah diterbitkan atas nama IRTP Moy’s Bakery yang beralamat di Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta sebagai Nomor Izin Edar P-IRT 3063214010153-25 pada produk untuk jenis pangan tepung dan hasil olahannya,” jelas Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta pada poin ke 1 (satu) dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya saat tim investigasi mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta mendapatkan keterangan secara langsung dari Jajaran Bidang SDK. Menurutnya dalam aturan, madu murni tidak boleh dicampur bahan apapun. Sementara Ijin yang terpasang diproduk madu Az-zikra milik pelaku usaha kue di wilayahnya.

“Kode 06 ini untuk olahan tepung bukan untuk madu. Dinkes saat ini tidak mengeluarkan ijin herbal dan semua ijin madu harus murni tidak boleh ada campuran apapun, serta tidak boleh mencantumkan khasiat,” ujar Staff Dinkes Bidang SDK di kantornya, pada Senin, 11 Oktober 2021.

(taerudin/netty/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan