BELI TANAH TAHUN 1984 NENEK USIA 69 TAHUN DI LAPORKAN MEMALSUKAN SURAT OTENTOC.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com.

Nenek usia 69 tahun harus berurusan dengan hukum pidana, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, rabu (22/10)

Tidak terpikirkan ketika membeli tanah seluas 1’5 hektar pada tahu 1984 lalu yang terlerak di Desa Rawalini Kecamatan Teluk Naga menyeretnya ke dalam penjara di usia tuanya

Dalam putusan sela majelis hakim Beslim sihombing pengadilan Negeri Tangerang selasa 21 oktober 2025 menolak esepsi kuasa hukum terdakwa.

Perbuatan terdakwa di jalan kiayi haji hasim Desa Rawalini dengan sengaja memakai menggunakan akta seolah olah asli.

Pada hari Kamis terdakwa membawa Surat palsu atau di palsukan. Akta ontantik akte jual beli no 779 kecamatan teluk naga seolah olah isinya benar tetapi palsu atau di palsukan.

Akte jual beli atas nama terdakwa. 3 akte jual beli mengajukan penguluran di bpn kabupaten Tangerang. 3 akte jual beli adalah non identik.

Surat dakwaan jpu ‘ akte jual beli seolah oleh benar. Pelapor maman supratman.

Dalam dakwaan jpu melanggar pasal 264. Ayat (2) pasal 266 ayat (2) dan 263. Ayat (2.)
Esepsi tidak berasalan maka itu harus di tolak.

Memerintahkan jpu melanjutkan perkara ini dengan pembuktian dari dakwaan jpu urai majelis hakim dalam.putusan sela.

Menolak seluruh esepsi dari kuasa hukum terdakwa. Menyatakan dakwaaan jpu sah dan bisa di jadikan dasar pemeriksaan perkara ini

Menjawab surat penangguhan majelis hakim masih mempertimbangkan. Majelis hakim.perintahkan jpu’ terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Untuk Sidang maraton, 2 kali dalam satu minggu, Jpu harus siap dan tidak ada alasan tidak siap ujar majelis hakim.

Anak terdakwa ketika di tanyakan kondisi mamanya memgatakan mama sakit jantung. Usia mama 69 tahun.beli tanah dari tahun 1984.

Seluas 1’5 hektar, saya kurang paham kok tanah mama yang di beli tahun 84 tiba tiba ada yang mengakui.

Menurur chris Taufik SH penasehat hukum terdakwa,” pengaajuan penangguhan majelis hakim masih musyawarah.

Harusnya bisa di kabulkan, Karna usia terdakwa sudah lanjut dan sakit jantung akut.

Obyektip terdakwa tidak mungkin melarikan diri karna fisiknya sudah tua dan sakit. Tidak mungkun menghilangkan barang bukti.

Barang bukti kan sudah di sita penyidik dan sekarang ada sama jaksa untuk pembuaktian dakwaan jaksa ujar Taufik. Tidak mungkin terdakwa mengulangi perbuatanya lagi.

Awal beli tanah dari drs m sucipto, sudah meninggal. Anak cipto menjual lagi ke herwanto.

Yang Memberi kuasa ke suratman sebagai pelapor. Herwanto membeli dari anak sucipto’ sedangkan terdakwa membeli dari Sucipto.

Dugaan sementara ada orang kuat di belakang semua ini karna tanah sudah siap di beli oleh pengembanh pik II. Sidang lanjutan tanggal 23 jpu menghadirkan saksi

(play)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan