Nama Alvin Lim di catut dituduh gelapkan bilyet. LQ Indonesia Lauwfirm laporkan balik Natalia Rusli Turut Lawfirm.

 Hukum, Kriminal

Jakarta, Matapost.com
Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi SH membantah tegas tuduhan penggelapan bilyet senilai Rp80 milyar yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm. “Bahwa ini ulah Natalia Rusli dan lawyer, anak buahnya dari Master Trust Lawfirm yang memang selama ini berniat buruk menjatuhkan LQ Indonesia Lawfirm karena dikuak kebobrokannya,” ujar Sugi.

“Kami ada bukti surat dan saksi-saksi untuk menguatkan tuduhan kami. Bahkan LQ Indpnesia sudah melaporkan Natalia Rusli, dab kawan2 atas modus ini ke kepolisian,” tegasnya.

Untuk membongkar modus ini terlampir adalah surat Somasi dari Master Trust Lawfirm kepada Fikasa Group tertanggal 7 April 2021, yang jelas dalam pasal 4 ditulis bahwa “para nasabah atau klien kami telah memberikan bilyet asli kepada pihak saudara.

“Disini jelas bahwa Pihak Master Trust Lawfirm, sejak awal mengakui dan mengetahui bahwa Bilyet yang disebut sebagai obyek penggelapan ada pada pihak Fikasa, bukan di LQ Indonesia Lawfirm atau (Alvin Lim, Hamdani atau Phioruci) namun dengan sengaja oknum Master Trust Lawfirm tidak menginformasikan dan malah menghasut para nasabah Fikasa yang menjadi klien Master trust Lawfirm untuk melaporkan Alvin Lim, dkk sebagai dendam pribadi untuk menyerang Alvin Lim.

Diketahui bahwa Natalia Rusli dendam karena LQ Indonesia Lawfirm tidak mau lagi menjalin kerja sama dengan Master Trust Lawfirm dikarenakan Natalia Rusli juga dilaporkan Polisi oleh korban DH yang memberikan kuasa melalui LQ, atas dugaan penipuan dengan modus penanguhan penahanan.

LP dugaan penggelapan diadukan oleh klien Master Trust karena Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm dan anteknya bertujuan untuk menyerang LQ Indonesia Lawfirm dan menyerang pribadi Alvin Lim, Phioruci dan Hamdani.

Padahal diketahui Natalia Rusli menyembunyikan informasi fatal dan krusial kepada kliennya, bahkan melakukan dugaan pemalsuan melalui Firma Hukum Rumah Keadilan, yang mana Natalia Rusli sebagai pengendali.

Ternyata para klien Fikasa yang menuduh LQ menggelapkan adalah klien Firma Hukum Rumah Keadilan, dimana Natalia Rusli, Anton, Bryan Mahulae dan Adnan diketahui mengunakan Rumah Keadilan sebagai alat untuk mengambil uang klien Fikasa dengan menjual nama Alvin Lim dan memalsukan surat untuk meyakinkan klien bahwa Alvin Lim ada dalam Rumah Keadilan padahal Alvin Lim tidak pernah ikut dalam Firma Hukum Rumah Keadilan.

Ternyata dari dokumen yang mencatut nama Alvin Lim, diduga dipalsukan oleh Para Terlapor Natalia Rusli, dkk. Atas penemuan tersebut, Alvin Lim melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan pasal 263 KUHP, dengan LP No: 2244/ IV/ YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ Tanggal 27 April 2021 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Dengan Para terlapor: Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae dimana Natalia Rusli, Adnan dan Bryan selaku rekanan Firma Hukum Rumah Keadilan dan Anton selaku marketing yang merayu klien dalam mengunakan surat atau dokumen palsu tersebut agar klien percaya ada Alvin Lim di Firma Hukum Rumah Keadilan.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, mengatakan bahwa nasabah Fikasa yang melaporkan dirinya adalah klien Natalia Rusli sendiri selaku pengendali Firma Hukum Rumah Keadilan, kita ada bukti surat kontrak sewa menyewa, dimana Kantor Rumah Keadilan disewa oleh Natalia Rusli untuk tempat kantor Firma Hukum Rumah Keadilan.

“Atas kejadian ini, saya melaporkan Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae sebagai tanda keseriusan saya memberantas para oknum Lawyer. Mereka (para terlapor) dari awal sudah tahu dimana bilyet itu berada, dibuktikan dengan keterangan pers mereka (para terlapor) bahwa mereka mengetahui sudah ada proses perdamaian dengan Fikasa dan ada syarat yang belum dipenuhi oleh para klien.

Diduga ketidakmampuan, Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm untuk mengurus para nasabah Fikasa yang menjadi klien Rumah Keadilan, sehingga dicarilah kambing hitam dan menjadi ajang (Ari/faiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan