ISTRI KADES TUMPANG SUGIAN DI SIDANGKAN MEMALSUKAN SURAT JUAL BELI TANAH.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Hajah Asminah istri Tumpang Sugian Kepala Desa wana kerta di sidangkan menyusul anaknya H Solihin mandan Kades Sindang Asi Pasar kemis, Kab. Tangerang, Banten (04/07).

Sedangkan Saipul adek dari terdakwa H Muhamad Solihin masih DPO. Tumpang Sugian sendiri baru di vonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Muhammad Afri.

Tumpang Sugian sudah yang ke 3 kalinya masuk penjara karna kasus yang sama menjual tanah orang dengan cara memalsukan surat surat jual beli.

H Muhamad Solihin anak tumpang Sugian mantan kepala Desa aindang asih saat ini sedang menunggu tuntutan dari Jaksa Kejaksaan Kabupaten Tangerang gerang. Sedangkan Saipul DPO adek terdakwa Solihin.

Hajah Asinah dihadapan majelis hakim Koni SH mengaku sakit ginjal cuci darah. Saudara masih bisa mengikuti sidang ujar majelis hakim.

Saudara tidak di tahan, Kalau tidak mau datang sidang saya tahan ujar hakim. Kalau tidak memberitahu Jaksa hakim harus tegas, harus kopratif. Penahanan saudara sama hakim.

“Kalau tidak ada laporan apapun Hakim tahan. Klau tidak ada kopratif terpaksa kami tahan. Masa orang sakit di tahan”,Ujar majelis hakim koni.

Kalau ada orang melapor nanti dikira tidak disidangkan.

Hajah Asminah warga Desa Sindang jaya kecamatan Pasar kemis. Semenjak penyidikan sampai pelimpahan Jaksa dan di sidangkan tidak ditahan ujar majelis hakim.

Apakah saudara mengerti di hadaokan ke persidangan. Apakah saudara sudah membaca dakwaan yang diberikan Jaksa.belum di baca ujar terdakwa.

JPU Deny sh dalam. Dakwaan yang pada bulan Juli 2018 di desa sindang asih sindang jaya Tahun 2018 di datangi saksi saiful meminta terdakwa mendatangkan akta jual beli.

Ranah aeluas 1538 meter persegi. Bertindak penjual Asminah lahir 1965 tidak pernah menandatangi dan menjual tanah seharga 50 juta. Saksi saiful ahmad suroji.

Peralihan hak tanah 17 Oktober 2018 melepaskan hak tanah ganti rugi 726 juta pembeli antonius urusan dari pihak Alam Sutera bertindak dari PT Delta persada lalu di tingkatkan hak sertipikat.

Pemilik ahli waris H Suinah sampai sekarang tanah tersebut tidak belum di jual belikan tanahnya. Akte jual beli. 657 yang di buat Saipul di tanda tangani terdakwa sebagai pembeli palsu non identik

Kerugian korban 2milyar rupiah. Di ragukan sidik jari atas nama Hajah Sarpiah. Sidik jari non identik pasal 266 ayat 2 jo pasal 55 ayat 2. Dakwaan di benarkan terdakwa.

Saat ini terdakwa dalam ke adaan sakit dan harus melakukan cuci darah dalam 1 minggu 2 kali. Sidang menghadirkan sakainhari kamis.

(Play)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan