Ketua Grib Jaya seharusnya di tahan, sehubingan untuk percepat penyelidikan.

 Ekonomi, Hukum

Jakarta, MATAPOST.COM.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diduga telah menyita sejumlah uang tunai, dijakarta, belum lama ini.

Dan KPK akan mengeledah kerumah dan kantor Grib Jaya, memastikan barang bukti lainnya.

Rencana informadi itu yang di himpun media ini, akan waktu dekat akan mengeledah rumah dan kantor, sehubungan ambil barang bukti lainnya.

Ketika menyita sejumlah uang Rp 800 juta mobil dan aset juga akan di sita oleh KPK.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules Rosario Marcal (HRM) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) dikutip CNN Indonesia.

Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan lahan tersebut kemudian menjadi objek penyidikan KPK karena terjadi dugaan suap.

Untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB).

Budi mengatakan Hercules menyerahkan uang tersebut melalui kuasa hukumnya, NMB, kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Herdian Hartono Sapto, SH,.MH, bahwa ketua Grib Jaya harus di tahan, sesuai dengan mempercepat pemeriksaan.

“Jika di tahan Ketua Grib Jaya, yang diduga korupsi di ATR BPN itu bentuk kepercayaan terhadap lembaga hukum akan naik”, katanya.

Lanjut Herdian, bahwa siapa pun orangnya dan apa-pun organisasinya tetap di tahan agar tidak menghilangkan barang bukti.

Bisa mempercepat pemeriksaan lebih lanjut.

(Gadis)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan