KORBAN PUTRI DI EKSEKUSI OLEH MANTAN PACARNYA TANGANYA DI BORGOL LALU DI TUSUK PAKAI GUNTING DAN. LEHERNYA DI GOROK.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com.

Sidang kasus pembunuhan wanita leher di gorok tangan di borog di buang ke semak semak desa cibogo Kecamatan cisauk kabupaten tangerang Banten. Korban temukan dalam keadaan sudah membusuk (16/7/2025).

Terdakwa Anak Andi dalam! Kesaksianya terdakwa Parhat dan Ibra, sidangnya alot karna terdakwa Andi maupun Ibra mengelak tidak ikut melakukan pembunuhan berencana yang di lakukan terdakwa parhat.

Kesaksian anak Andi di bawa umur yang sudah di sidang terlebih dahulu sudah di vonis hakim selama 9 tahun penjara memgatakan,”, kalau dirinya tidak ikut menusuk korban putri maupu menggorok, leher korban.

Menurut saksi polisi dalam persidangan mengatakan. Korban putri ditemukan sudah meninggal dalam ke adaan sudah memhusuk disemak semak.

Kondisi korban masih memakai pakaian lengkap tetapi tangan korban terikat terborgol. di ketahui borgol yang di pakai untuk mengikat korban putri milik orang tua parhat.

Begitu juga orang tua terdakwa parhat dalam persidangan sebagai saksi bap polisi mengakyi kalau borgol itu miliknya sebagai securuty di Jakarta

Saksi polisi menegaskan dalam ruang sidang memberikan keterangan korban ditemukan sudah meninggal dan tanganya terikat borgol ke belakang menurut pengakuan para oelaku yang memborgol terdakwa Andi anak di bawa umur.

Terkuak dalam kesaksian terdakwa anak Andi yang sudah di vonis 9 tahun mengakui yang memborgol tangan korban adalah Andi pelaku anak.

Waktu sidang anak andi mengakui ikut membunuh menikam.

Tetapi dalam kesaksian parhat dan ibra andi tidak mengakui bahwa andi ikut membunuh korban hanya di suruh parhat untuk mengikat tangan korban. Ke belakang memakai bogor yang sudah di siapka oleh parhat.

Saksi anak Andi dalam kesaksianya di hadapan jpu Martin membantah kalau dirinya ikut membunuh karna ketika di periksa oleh penyidik di paksa tanda tangan oleh penyidik poisi.

Andi di ajak oleh Parhat naik sepeda motor milik Ibra berboncengan dijanjikan mau di kasih kerjaan Bersama terdakwa Ibra.

parhat telpon putri minta memakai hp Andi supaya datang kerumah Parhat jam 23 malam. Sesampainya di rumah parhat putri Korban menagih utangnya waktu masih pacaran.

Korban datang ke rumah Parhat sendirian naik sepeda motor Vespa sesampainya di rumah parhat terjadilahlah keributan kecil karna putri menagih hutang ke mantan pacarnya Parhat.

Terdakwa parhat emosi dada putri di pukul lalu jatuh, setelah putri jatuh parhat menutup mulut putri memakai suwiter milik terdakwa parhat, Andi eksekusi putri mengikat tangan korban ke belakanh pakai borgol.

Setelah andi memborgol tangan putri lalu membantu mengangkat putri kesamping rumah parhat, Andi sempat kabur karna takut, karna penasaran Andi balik ngintip di gerbang rumah parhat.

Andi tidak melihat parhat eksekusi korbanya penusukan dan menggrok leher korban putri.

Penasehar hukum terfakwa Ibra menanyakan barang bukti pisau ke saksi polisi karna alat bukti teraebut tidak di temukan.

Saksi polisi dalam persidangan mengatakan tidak menemukan alat bukti pisau yang di pakai parhat untuk eksekusi putri.

Fakta persidangan korban sebelum di eksekusi olah terdakwa parhat lebih dulu tanganya di borgol menggunakan borgol bapaknya supaya korban tidak bisa melawan.

Setelah di borgol lalu di eksekusi. Dalam kasus ini pemilik borgol orang tua terdakwa parhat tidak turut di jadikan terdakwa.

Hanya di jadikan saksi oleh penyidik kepolisian. Padahal di pasal 55 turut serta kepemilikan alat bukti borgol.

Seharusnya Lebih kuat di jadikan terdakwa dari pada pemilik sepeda motor Ibra.

Contoh ada kasus anak nembak orang pakai pistol bapaknya.

Sipemilik pistol (bapak) pelaku ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Sedangkan kasus ini pemilil borgol untuk memborgol korbanya supaya tidak ada oerlawanan dan Leluasa eksekusi korbanya hanya di jadikan saksi”, ujar pengunjung sidang merasa ada yang aneh dan janggal dalam kasus ini.

(Redmatapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan