Masalah hutang piutang sudah selesai bahkan sudah kelebihan bayar, gugatan 480 jutauang titipan hanya rekayasa.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, mataapost.com.

Sidang gugatan sederhana dengan hakim tunggal Dedy Haryanto sh kuasa tergugat menghadirkan saksi 3 orang 2 orang ART 1 orang pengurus Vihara Agus Darma.

Dalam kesaksian Agus Darma membalikan 3 saksi fakta yang sebelumnya di hadirkan kuasa penggugat Riky, Pengadilan Kota Tangerang, Banten, kamis (16/10)

Dalam kesaksianya Agus darma yang di minta tolong oleh( oma )Lusiana 78 tahun juga.

Sebagai pengurus Vihara merasa di teror oleh Riky dan dijebak dipaksa menandatangani kuwitansi penitipan uang sebesar 480 juta.

Masalah utang pi uta g dengan Riky sudah selesai, tetapi Riky masih menguasai jamina surat tanah milik anak oma yang ada di Tangerang selatan.

Karna saya merasa kasian denga oma akirnya saya minta data datanya. Setelah saya pelajari itu masalah hutang memang sudah selesai.

Bahkan dalam pembayaran sudah ada kelebijan lanjut Darma, kalau di hitung utang oma sukitaran 600 jutaan. Sedang oma sudah bayar lebih dari 1milyar.

“Mendengar keterangan Darma kuasa hukum penggugat menegor Darma supata bicara jujur karna saudara sudah di sumpah, dija2ab yaa”, katanya

saya rahu akibat apa tang saya ucapkan dalam persidangan ini ujar darma dengan ketakinanya tidak berbohong karna tujuanya hanya menyelesaikan masalah nenek nenek yang sudah lamjut usia.

Tergugat sering cerita masalah yang di hadapi masalah utang piutang. Tahun 2019 ditawarkan sejumlah uang untuk berobat suami tergugat yang sedang sakit.

Karna butuh uang oma terima tawaran orang baik pak Riky lanjut Darma.

Tergugat pinjam uang 200 juta jaminan bpkb mobil ambukanc. Lalu pinjam.lagi 300 juta di tambah 30 juta. Setiap pinjaman di potong 10 persen bunga awal lanjut Darma.

Pinjamnya yang ke 4 di potong dulu bunga pinjaman yang pertamaa , penggugat ke rumah tergugat tiba tiba motornya hilang. Minta ganti rugi 10 juta.

Dari 200 juta oma meneruma hanya 150 jutaan, Oma pinmam lagi 100 juta, Pinjaman 150 di bungakan lagi.

Mendengar keterangan Darma dalam persidangan penggugat Riky yang duduk di ruang sidang lalu keluar dari ruang sidang. Dari pinjaman sekitar 620 juta 500 rupiah total penerimaan murni.

Pengembalian ke penggugat Riky ada bukti kuwitansi dan rekapan. Pertama pembayaran 60 jutaan. Uang kes desember 2020. Ada di jadikan bukti pak Hakim.

Yang tertulis dalam kuwitansi maupun bayar kes tidak tertulis dalam luwitansi semua di lampirkan dalam jawaban gugatan.

Ketila Oma membayar dengan istri pak Riky juga sudah kami lampirkan dalam jawaban tergugat.

Total penerima pem ayaran oenggugat , 1m 89,500. selisih kelebihan bayar. Rutinitas bayar bunga tiap bulan.

Bukti T 15 kuwitansi uang yang di terima tergugat lusiana tidak sesuai uang yang di terima tergugat lusiana. Karna selalu ada potongan pertama sebelum ua g di serahkan ke oma.

Saya berupaya mendamaikan tetapi pak Riky malah ngamuk ngamuk sampai gebrak meja ada vidionya saya lampirkan dalam jawaban sebagai tergugat.

Masalah uang titipa 480 juta oma di paksa tanda tangan tetapi tidak ada uangnnya nanti akan di jelaskan saksi yang melihaat langsung pemaksaan tanda tangan di rumah oma.

Orangnya sekarang ada di ruang sidang ini dan akan jadi saksi ujar Darma menjawab pertanyaan hakim masalah uang 480 juta.

Menjawab pertanyaan kuasa penggugat masalah pinjaman awal , pinjaman 250 juta.

Pinjaman di bagi 2 tahap. 150 juta dan 200 juta di potong bunga 2 bulan.

Lalu di potong lagi motor hilang.di potong bunga lagi yang di terima hanya 170 juta dari 200 juta. Tiap bulan oma harus bayar bunganya.

Pembayaran uang kontan yang di terima bu sumita istri Riky menerima uang cas dari OMA lusiana. Uang talangan titipan untuk Vihara.

Tidak di buktikan dalam bentuk uang. Tetapi hanya kuwitansi tertulis lalu disuruh tanda tangan.

Kuwitansi 480 juta tidak ada uangnya tetapi di paksa oleh penggugat Riky sambil ngamuk gebrak meja. Lusiana tidak mampu lagi membayar tetapi di paksa untuk tanda tamgan.

Bohong klau ada penyerahan uang 480 juta. Ada orang yang memgetahu sekarang orangnya jadi saksi di rua g sida g ini.

480 tidak ada uangnya, penggugat paksa trasfer uang 10 juta.ke tergugat lusiana. Istri penggugat menagih 2 kali 5 juta dan 5 juta alasan pek Riky sakit.

Menjawab pertanyaan kuasa penggugat, Januari 2021 saksi Agus Darma mengetahui. Semua perjanjian penggugat tidak ada hubunganya uang 480 juta dalam gugatan.

“Surat pernyataan titipan uang 480 juta saksi tidak tahu. Semua uang yang saya bacakan ada keterkaitan tidak. Jawab saksi tidak ada”, katanya.

Uang titipan 480juta dengan beberapa perjanjian yang di buat penggugat Riky dan tergugat Luasiana tidak ada sama sekali. Aset yang di jaminkan milik anak.Lusiana.

surat tanah masih ada sama penggugat Riky. Surat masih ada sama penggugat sebagai jaminan pi jaman padahal.pinjaman sudah lunas semua.

Dengan rincian pembayaran seharusnya sudah selesai ujar saksi Agus Darmawijaya, Tergugat tidak pernah di jadikan laporan penggelapan uang.

Terguggat hanya menerima kuwitansi saja tetapi tidak menerima ua g casnya.

Tiba tiba pertanyaaan kuasa tergugat di potong kuasa penggugat. Keberatan ujar kuasa penggugat.

Oma Lusiana tidak pernah menerima uang 480 juta sampai menangis tidak pernah menema uang 480 juta.

Tetapi di suruh tanda tanfan uang titupan 480 jelas Darma menjawab oertanyaan Hakin Dedy,

Kuasa penggugat,” saksi mengetahui setelah membaca data darii lusiana.

Tidak mengetahui uang 480 karna di cek rekening koranya tidak ada uang masuk tegas Bos kepiting montok membuat kuasa tergugat tidak bisa melanjutkan pertanyaaanya.

Karna ridak bisa membongkar untuk mencari celah membuktikan malasah kwitansi uang titipan 480 juta dari Riky ke Lusiana.

Alam SH, Terkait 480 juta dalam gugatan ada saksi hanya pembuatan kwitansi tetapi tidak ada duitnya. Saksi chandra membenarkan pembuatan kwita si 480 juta.

Waktu itu Riky penggugat datang marah marah mau nagih uang sisa pinjaman 480 juta.setial datang ke rumah lusiana tidak ada akirnya Riky mengancam mau buat surat pernyataan. Akirnya Riky buat kuwitansi 480 juta alasanya uang penitipan.

“saya sudah tegor pak Riky jangan uang penitipan karna tidak ada uangnya.

Kara pak Riky sudah biasa seperti dulu seperti ini jawab saksi chandra meniruka Riky. Jangan seperti itu.

Hal ini namanya menjebak nanti laarinya bisa ke pidaana ujar saksi chandra memperingati Riky ketika membuat kuwitansipenitpan uang 480 juta

Saksi chandra menengahi antara Riky dan Lusiana. Saksi mengetahui dari penggugat Riky kalau uangnya masih ada sisa 480 juta.

Hanya mendengar tetapi tidak melihat menyerahkan uang 480 juta.

Yang di serahkan ke oma hanya kuwitansi di paksa oma auruh tanda tangan lantang CANDRA mengungkap kebenaran dalam gugatan uang titipan 480 juta di pengadilan Negeri Rangerang.

Uang 480 juta asalnya uang perjanjian. Tetapi jadi uang titipan. Saksi tini ART ini banyak sedikit tahu karna sudah vekerjaa selama 10 tahun sama oma Lusiana.

Saksi art ini tahunya Riky datang menagih dengan suara kasar dan tidak sopan.

Saksi pernah di kroyok sama Riky,istri dan anaknya. Sebelum puasa lebaran. Datang marah marah gebrak pintu menanyakan Lusiana tetapi oma tidak ada di rumah.

Sering sekali Riky datang ke rumah. Pernah saya di tampar pak hakim ujar saksi mencerutakan kekejamanya Riky ke art Lusiana ya g menjadi sasaran emosi karna Lusiana tidak ada di rumah.

Di luar sidang. Perbuatan Riky kroyok ART itu sudah ranah pidana. ART itu tidak ada hubunganya dengan urusan Riky ke Oma Lusiana.

Ketika ke rumah oma,” Riky bertemu ART dan di jelaskan oma tidak ada di rumah. Bahkan di persilahkan kalau mau cari oma di dalam rumah.

Tetapi apa yang terjadi, emosi ART di kroyok. Di persikusi. Dia hanya seorang pekerja rumahan jangan di libatkan dalam masalah.

Kan akirnya tidak bisa nahan emosi dan marah menghakimin pekerja rumah tang di jadukan sasaran ujar kuasa penggugat

(Redmaatapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan