NEVIS IN IDEM PENGADILA NEGERI TANGERANG TIDAK MAMPU EKSEKUSI TANAH KOMANG ANI SUSANA.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Sidang kasus sangkera Tanah antara Komang Ani Susana dan PT Paramount makin memanas. Pasalnya pemilik Tanah sudah mendaftarkan eksekusi tetapi belum di laksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, jumat, 20/12).

Ini perkara sudah putus gugatan perdata saya melawan PT Paramount yang menyerobot tanah saya ujar Komang Ani Susana selesai sidang perlawanan melawan PT Nadia santara. Kamis 19,12,24 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan saya sudah di putus hakim pengadilan negeri Tangerang. PT Paramount banding ke pengadilan Tinggi Banten. Kalah di PT Banten Paramount kasasi di Mahkamah Agung.

Tidak puas kalah di PN,PT dan MA Paramount malakukan PK. Ditolak PKnya Paramount malakukan perlawanan lewat PT Nadia Nusantara.

Alasan PT Nadia Nusantara disitu yang saya ajukan eksekusi ada tanahnya. PT Nadia menjual tanah ke PT Paramount. Yang saya gugat PT Paramount sudah kalah berkali kali. Nevis In Idem ujar Komang di hadapan awak media.

Perlawanan PT Nadia Nusantara hari ini memberikan Pembuktian 49 alat bukti sudah di sampaikan dan sudah di terangkan.

PT Nadia dalam parsidangan tadi di hadapan hakim Lucky SH. Dari semua alat bukti Hanya 4 alat bukti asli. Sertipikat hak bangunan milik Turut terlawan 1 PT Paramount.
PT Nadia tidak mampu menghadirkan surat aslinya. Karna surat aslinya saya pegang semua ujar Komang Ani Susana.

Sedangkan PT Paramount perlawan sertipikat ada sebagian tanahnya yang di sita. Tanah saya kan sudah jadi ruko dan jalan masuk pintu gerbang perumahan cluster Alicante,

Pelawan PT Nusantara Nadia. Mereka mengklaim SHGB 1047 terkena sita putusan 306. Sedangkan tanah komang ada di dalam dalam HGB. HGB berbeda ikut tersita.

Perlawanan ngawur akal akalan. Karna saya sudah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Jawaban Kepala pengadilan Negeri Tangerang belum brani eksekusi. Karna masih ada perlawanan. Pengadilan harus profesional. Perlawanan harusnya di tolak ujar Komang Ani Susana.

Terkait atas perlawanan PT Nusantara Nadia. SHGB 1027. Dalilnya ada sebagian tanah terlawan yang ikut tersita.

PT nadi belum mampu buktikan tanah bagian mana sebelah mana yang turut tersita di eksekusi, jangan ngawur cuma mau menghambat eksekusi alasan perlawanan yang ga jelas ujar Komang agak kesal.

Tiba tiba ada penyusup mengaku wartawan sambil merekam dan mengambil poto yang sedang wawancara pemuda yang mengaku wartawan suruhan PT Paramount.

Setelah ketahuan pemuda tersebut ternyata klompok pengacara PT Paramount yang menyusup mengaku wartawan.

Perlawanan PT Nusantara Nadia mengakui kalau tanahnya turut tersita. Belum bisa membuktikan. Dalam persidangan. Udah jelas ini tanah PT Nadia jauh dari tanah yang mau di eksekusi ujar Komang sambil menunjukan gambar lokasi tanah.

Tanahnya dalam HGB turut tersita. HGB 5081. Jelas batasnya kalau tanah HGB berbeda ikut tersita. Perlawanan ngawur tidak punya. Legal standing. Hanya mau menghambat eksekusi. Harapan saya pengadilan jangan berpihak.

Tegakan ke adilan. Karna sudah ada putusan berkali kali bahkan ada hakim PT yang bermain dalam. Kasus ini dan saya laporkan hakim tersebut sudah tidak ada lagi di Pengadilan Tinggi ujar Komang.

Kalau Pengadilan belum berani eksekusi alasanya masih ada perlawanan perlu di pertanyakan kredibilits pengadila klas 1A Kusus yang menjunjung integritas dengan semboyan bekerja adalah ibadah.

Jangan mainkan orang kecil yang tertindas oleh pengusaha klas kakap. Ingat dalam kinerja kalian akan di pertanggung jawabkan nanti di alam sana.

Tanah PT Nusantara Nadia sudah di jual ke PT Paramount. Gugatan saya tahun 2022 penggugat komang AniSusana tergugat PT Paramount SHGB tidak berkekuatan hukum. Mengajukan eksekusi karna sudah inkrah putusan berkali kali.

Nevis in idem. Alasan sebagian tanahnya ikut tersita. Atensi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri supaya Menanggapi eksekusi tanah milik komang. PT banding sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Tangerng alasanya ada perlawanan hanya mengulur ngulur waktu.

Yang jelas Kepala Pengadilan Negeri Tangerang tidak mampu eksekusi perkara yang sudah berkali kali kalah dalam putusan hakim pn, PT, ma, pk, perlawanan.

peta bikinan pelawan se olah2. Tanah bidang 139 lewat HGB 10427. Kalau benar versi nya begitu. Berarti HGB 10427 Nyerobot tanah bidang139 juga.

Karena sejak Agustus 2012 Saat gelar perkara di Kanwil PT Paramount sudah mengakui tanah bidang 139 adalah milik saya Komang Ani Susana saat di patok tanah sudah ada ujar Komang

sedangkan HGB 10427 barudibikim tahun 2020.Tanah bidang 139 sudah di akui milik komang ani Tahun2012. Dimana pun posisi nya. HGB tersebutlah yang nyerobot tanah saya ujar Komang.

Tanah saya sesuai kordinat ada disini berdasarkan peraturan peta yang ini aslinya.

Ini yang merah2 ini tanah saya ujarKomang sbil menunjuk peta yang di pegang dari BPN. Bukan peta yang di tunjuk PELAWAN.

Itu peta bikinan Peta palsu. Batasnya jan sudah jelas yang saya minta kan jaminan tanah di dalam HGB 05080 dan 05081.

Red matapost. Com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan