Brahma Aryana meminta pihak MK, agar di periksa kembali aturan keputusan MK, memaksa kehendak..

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost.com

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mengatakan bahwa undang-undang yang pemilihan umum harus di cek kembali, kamis (26/10).

Namun di dalam undang-undang pemilu tentang umur capres-cawapres haruslah 40 tahun ke atas di di buktikan menjabat sebagai gubenur.

Bukan menjabat Kepala Daerah (Walikota/Buapti) seharus kepala Daerah (Kepala Daerah Propinsi) aatau Gubenur.

“Hal ini yang masih menjabat Walikota/Bupati di paksakan mencalonkan presiden, ini ada “politik keluarga” ini mengejutkan banyak orang”, katanya.

Kita sudah tahun juga pemilu sebelumnya, bahwa Jokowi perna menajabat walikota, tetapi ia calon gubenur terlebih dahulu dan lalu baru ia mencalonkan presiden, sehingga tidak damprak aturan.

Begitu Jokowi Presiden anaknya juga belum mencalonkan Gubenur, baru tingkat bupati/Walikota sudah mencalonkan presiden apakah itu tidak termasuk “MK keluarga”?

Brahma Aryana meminta pihak MK, agar di periksa kembali aturan keputusan MK.

“Kami mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentang keputusan MK meruba konstitusi”, katanya.

Brahma meminta MK menyatakan hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat maju sebagai capres-cawapres.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia.

Nomor 6109 Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi.

Sehingga bunyi selengkapnya, Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”,” demikian bunyi petitum Bhahma. dikutip CNN Indonesia.

Masak tingkat Presiden setingkat Bupati/Walikota, ini tak rasio.

Jika ini dipaksakan ada dugaan MK milik keluarga, dan seharus tingkat walikota/Bupati harus tingkat calon Gubenur. Menurut Mahfud MD menteri Koordinator Hukum dan Ham kecewa terhadap para MK, dan memaksa kehendak.

Sebelumnya sudah final, bahwa 40 tahun menjadi calon kepala Negara, bukan calon Kepala Daerah (Walikota/Bupati).

“Secara tidak langsung MK sudah melanggar sumpah sebagai MK, dan melanggar konstitusi MK”, katanya di jakarta, belum lama ini.

henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan