Diduga 5 tersangka tindak pidana pembangunan proyek monumen islam samudra pasai Aceh dalam proses Kejaksaan

 Daerah, Hukum, News

Banda Aceh, matapost

Diduga 5 tersangka tindak pidana pembangunan proyek monumen islam samudra pasai Aceh dalam proses Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar.

Momen Mesjid samudra pasai di anggarkan Rp 49,1 milyar diduga ada indikasi korupsi. Kata Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka tidak ditahan,” kata Diah Ayu Hartati menyebutkan.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Diah Ayu Hartati mengatakan dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.

Pada 2012, kata Diah Ayu, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Serta pada 2015 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta 2017 dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran Rp5,9 miliar.

“Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan. Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah,” kata Diah Ayu Hartati. (aspirami/mp/henry/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan