PENGADILAN NEGERI TANGERANG GANTUNG EKSEKUSI PERKARA YANG SUDAH DI PUTUS HAKIM 10 KALI MENANG.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Pengadilan Negeri Tangerang gantung eksekusi tanah seluas 1,686m yang terletak di Desa Panunggangan bekas sekolah SDN 3 Panunggangan. Kuasa hukum mengajukan eksekusi yang ke dua kalinya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Murpidin Hadi sh dan Setia Darma SH, MH, MM Kami mengajukan eksekusi ke pengadilan Negeri Tangerang.

Ini saya ajukan eksekusi yang kedua kalinya ujar Murpidin hadi. di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pengacara senior yang berkantor di jalan Tanjung D5/25 Pamulang Barat Tangerang Selatan ketika kepergok wartawan di pengadilan Negeri Tangerang sedang keluar dari ruang PTSP Pengadilan.

Tanah seluas 1,686m itu sudah di menangkan Ahli waris dari Tjimah tipis. Sudah 10 kali putusan hakim memenangkan ahli waris. Sani, Sambas, mayang sari, dan Dedy Irawan selalu pemohon eksekusi ujar Hadi SH.

Berdasarkan penetapan eksekusi nomor 196/pen.Eks/2019/Pn.Tng jo nomor 29/Pdt/G/2018Pn.Tng jo. 26/PDT/2022/PT.BTN jo. 2524K/PDT/2023. Adapun yang menjadi dasar dan alasan di ajukannya permohonan dilaksanakannya Eksekusi ini sebagaimana pada putusan Hakim pengadilan Negeri Tangerang.

Hakim banding Pengadilan Tinggi Banten dan Hakim kasasi Mahkamah Agung. Juga putusan hakim. PK, juga hakim perlawanan.

Semua sudah di tempuh jalur hukum dan kenyataannya tanah memang milik ahli waris. Sampai saat ini putusan Hakim sudah 10 kali dan walikota Tangerang selalu kalah alias 10-0.

Harapan saya walikota jangan mempersulit ahli waris. Biarlah mereka menikmati peninggalan orang tuanya alm Tjimah tipis.

Bahwa penetapan Eksekusi no 196/Pen.Eks/2029/Pn.Tng telah di keluarkan atas putusan nomor 29/Pdt.G/2028/Pn Tng Jo. Nomor 2/PDT/2019/PT banten Jo 589PK/PDT/2020 Putusan peninjauan kembali perkara nomor 589Pk /PDT/2020.

Terhadap penetapan Eksekusi tersebut dilakukan perlawanan oleh Walikota Kota Tangerang sebagai pihak ketiga dan telah diputus dengan putusan nomor 476/Pdt.Btn/2021/PN.Tng Jo. 27/PDT/2022//PT.BTN Jo. 2524 K/PDT/2023 yang pada intinya menolak perlawanan pihak ketiga, karenanya penetapan Eksekusi tersebut harus dilanjutkan demi kepastian hukum.

Permohonan pelaksanaan Eksekusi yang kami ajukan pada tanggal 26 Juni 2020 telah tertunda atas arahan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak termohon Eksekusi mengajukan upaya hukum (PK) Peninjauan kembali. Kami harus menunggu putusan peninjauan kembali ujar Setia Darma SH MH MM.

Berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, menurut hukum penundaan terhadap eksekusi tidak lagi memiliki alasan untuk di lakukan Ujar Hadi SH.

Demi kepastian hukum dan ke adilan kami dari kuasa hukum memohon agar penetapan Eksekusi nomor 196/Pen.Eks/PN. TNG segera di laksanakan tambah Hadi SH.

Dedy Irawan ahli waris mengatakan, saya berharap pemerintah Kota Tangerang tidak menghambat kami sebagai ahli waris tanah yang di pinjamkan untuk sekolahan SDN 3 Panunggangan tersebut.

Kami hanya mau mengambil tanah saya peninggalan alm orang tua kami Tjhimah Tipis.

Kalau pemerintah menghendaki bangunan bekas sekolah tersebut silahkan ambil ujar Dedy Irawan.

Dedy mengatakan. Dulu waktu saya masih bocah itu tanah di pinjam sama kepala Desa H Hasan untuk sekolah.

Katanyamau di tukar sama tanah bengkok, waktu itu sekolahan jauh, pak Kades Hasan meminjam tanah sama orang tua saya buat sekolahan janjinya mau di tukar tanah bemgkok, Dulu bangunan sekolah itu.

Masih pakai bilik bambu se adanya. Perkembangan jaman sekolah di bangun sama pemerintah Kabupaten Tangerang.

Setelah ada pembebasan dari PT Alam Sutra sekolahan di pindahkan.

“Karna sudah tidak terpakai kami sebagai ahli waris mengambil kembali tanah yang di pinjamkam”, ujar Dedy.

“Dulu sekolah belum ada gurunya, kakak saya Sambas yang menjadi guru dan tinggal di lokasi sekolahan tersebut”, ujar Dedy.

Gugatan kami dari ahli waris ke kantor Desa/Kelurahan di menangkan pengadila Negeri Tangerang.

Tergugat banding kalah sampai kasasi, kalah Lagi. Semua di tangani kuasa hukum saya pak Murpidin sama bu Tia. Kalau di hitung kami sudah menang 10 kali putusan hakim.

Sedangkan pemerintah Kota Tangerang masih 0 alias belum satu pun upaya hukumnya di menangkan oleh hakim. Saya dengar pengacara pemda mengajukan upaya hukum kasasi ujar Dedy.

Harapan saya ke wakil walikota Tangerang Maryono yang tau betul permasalahan ini supaya bisa menanggapi,membantu kami.

Kepala Desa alm H Hasan orang tua wakil walikota yang baru Maryono. Maryono juga pernah ikut berkantor sama bapaknya H Hasan di keluarahan.

Jadi wakil Walikota terpilih bisa membantu keluarga saya supaya cepat selesai

Humas pengadilan Negeri Tangerang Fathul mujib SH ketika di konfirmasi lewat hp selulernya mengatakan. Nanti kami pelajari dulu berkasnya ujar humas Pn Tangerang.

Menurut bagian eksekusi pengadilan Negeri Tangerang kpn dalam rapat (rakor)ketua pengadilan meminta supaya bangunan SDN3 dilakukan lelang. Setelah terjual uangnya di kembalikan ke negara lewat kejaksaan.

Kalau sudah di lelang kami dari pengadilan siap eksekusi. Asal jangan ada bangunan di atas tanah tersebut. Asalnya tanah tersebut kan kosong. Itu bangunan di bangun negara.

Dalam rakor di hadiri kuasa hukum walikota.penggugat dan jaksa penuntut umum Kota Tangerang di hadiri polisi dan TNI, kecamatan, kelurahan.

Di pengadilan negeri Tangerang di hadiri kpn, Jurusita, panitera, kalau sudah kosong pengadilan siap eksekusi.

Bagai mana mau eksekusi. Itu bangunan kan punya negara. Di bangun pakai uang APBD dari pemerintah kota cq dina pendidikan. 

Redmatapost. Com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan