Penyerobotan kedua belah pihak harus mencatat hukum, jika tak selesai di anjur proses hukum.

 Ekonomi, Hukum

Jakarta, matapost.com

Usut Tuntas ,bongkar Kasus mangkrak di Polres Bogor terkait penyerobotan sengketa Rumah Desa KebunTeh Mega Mendung Ds Cibereum Rt01/05 Kel.Cibereum Kec Cisarua Kab Bogor Jawa Barat, Jumat (16/05)

Sejumlah aktivis dan LBH mendesak Kapolres Bogor Jawa Barat agar tuntaskan kasus tanah di Bogor.

Melihat sejarah tanah dan usul menuju Proses solusi dan bijaksana Terstruktur Sistematis , massive undangan pihak kelurahan Cibereum, Bogor yang disangkah dan pelapor.

Semoga kasus ini dapat terselesaikan saling menahan diri, agar tidak melakukan kekerasan kedua bila pihak.

Sehingga tercapai pertemuan antar ahli waris dengan pihak lawan yang menduduki rumah ita hak secara illegal sesuai Pasal KUHP 167 bertentangan PP
No.24 tahun 1997 menguasai tanah.

Tetap praduga, tanpa hak waris selama 22 tahun tahun 2003 sampai dengan tahun 2025 memiliki bukti-bukti.

“Jika, Ancaman hukuman yang berlaku di Negara Kesatuan Republik lndonesia”, ujar David Sianipar ,Kristianto Manullang SH.MH .Prof Dr Henry Jayadi Pandiangan SH.MH Dekan FH.UKI Jakarta.

( dr Bernard ) 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan