Prof. Dr. Mahfud MD matan Menteri Koordinator Hukum dan Ham, tangkap pelakunya dari Kades, Camat dan Bupati Tangerang.

 Ekonomi, Hukum

Jakarta, matapost.com

Prof. Dr. Mahfud MD matan kementerian Koordinator Hukum dan Ham  kasus tanah laut tidak ada di perjual belikan  itu Hak negara.

Jika Dari bibir pantai kelaut tidak ada hak milik masyarakat, dan bukan pula milik Deplover properti, itu tanah negara.

Bila hal ini pihak terkait yang merasa menjual dan otak intelektual kades, Camat dan Bupati Tangerang harus mengembalikan uangnya.

Sertifikat batal, dan hal ini harus di selesaikan di pengadilan negeri, ini sudah termasuk korupsi negara.

“Kerugian negara atas luad yang di sertifikat oleh Kades  Camat dan Bupati Tangerang, harus di tangkap oleh kejagung”, tutur Prof. Dr. Mahfud MD, pada wartawan di medsos.

Mahfud MD, sangat geram laut bisa ada sertifikat, apakah mereka tidak baca undang-undang Dasar 1945.

“Sekali lagi, 31,5 KM persegi, itu berapa triliun negara di rugikan oleh pihak kepala Daerah”, katanya.

Menurut Sudirman (45), apa yang di sampaikan oleh pak matan Koordinator hukum dan ham, ia mintak pihak aparat hukum di hukum yang menyalahi jabatannya meraup keutungan pribadi.

“Kami juga berharap pada Pihak aparat, agar di tangkap yang menyalahi kedudukan dan janatannya untuk kepentingan pribadi, ini sudah termasuk korupsi”, tuturnya warga.

Lanjut Samsudin  SH,.MH, ia mengungkapkan bahwa laut, langit, bumi yang terkadung di bumi itu di peliarah oleh negara, demi kesejahteraan rakyat.

“Hal ini terbukti, bahwa uud 1945  sudah di larang, kok bisa gitu  laut keluar sertifikatnya, Pihak yang Harus Bertanggungjawab soal Pagar Laut”, tuturnya Samsudin, SH,.MH.

(henry / feri)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan