RESIDEVIC MANTAN ANGGOTA POLRI DI TUNTUT HANYA 1,6 MENIPU 400 JUTAAN.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Syarifudin 57 tahun warga kampung pondok bahar Rt 01/01 Kelurahan Pindok Bahar Kecamatan Larang Tengah Kota Tangerang dituntut oleh jpu Piddin sh hanya 1 tahun 6 bulan tidak menjalankan hukuman pidana karna terdakwa sedangkan menjalani hukuman kasus yang sama.

Di hadapan majelis hakim Ali Murdiat sh mh Jpu muhamad piddin bihaqi sh membuktikan pasal 378 KUHP terdakwa di jatuhi pidana penjara.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa Syarifudin. Saksi Sutardi telah mengalami kerugian sebesar 400.000.000 empat ratua juta Rupiah. Terdakwa telah. Me nikmati hasil kejahatanya.

Dalam tuntutan jpu piddin mengurai keadaan memberatkan terdakwa pernah di hukum dalam perkara serupa.

“Meringankan bahwa terdakwa belum pernah di hukum terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan mengaku berterus terang’, ujarnya majelis hakim Ali Murdiat sh mh Jpu.

Yang menjadi pertanyaan pengunjung sidang terdakwa pernah di hukum perkara yang sama. (Residivic) bahwa terdakwa belum pernah di hukum. Dalam tuntutan jpu memutar balik fakta persidangan untuk menuntut terdakwa ringan.

Syarifudin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan dirinya aendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama oalsu atau martabat oalsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian.

Kebohongan menggerakan orang lainyakni sakai Sutardi dari terdakwa untuk menyerahkan barang sesuatu sebagai mana di atur pasal 378 KUHP.

Bahwa terdakwa sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban berada dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani mampu menginsafi perbuatan pidana yang di lakukannya dalam diri dan perbuatan terdakwa.

Juga tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar tidak termasuk dalam ketentuan pasal 44,48,49,50,51 KUHP sehingga terhadap terdakwa daoat dimintaipertanggung jawaban pidana.

Terdakwa Syarifudin menghubungi Sukatmi ubunda Galih Ardi Nugroho yang sedang mengikuti pelatihan masuk anggota polri. Sukardi bersama Sukatmi orang tua Galih.

Syarifudin bisa mengurus Galih Ardi Nugroho menjadi anggota polri asal orang tua Galih bisa menyiapkan uang 350 juta sebagai biaya Galih masuk anggota polri.

Tipu muslihat Sarifudin untuk memperdayai ke dua orang tua Galih yang sudah menyerahkan uang sebanyak 400 juta ternyata tidak bisa memasykan Galih jadi anggota polisi.

Galih Ardi Nugroho tidak lulus, tidak terpilih.

Mengetahui anaknya tidak lulus Sarifudin meminta lagi tambahan uang 100 juta Rupiah. Tetapi korban Sutardi dan Sukatmi hanya mampu memberikan uang 50 juta.

Dalam keterangan terdakwa lewat layar monitor TV di ruang sidang 4 pengadilan negeri Kota Tangerang.

Syarifudin mengakui mantan anggota polri menjanjikan ke kirbanya bisa memasukan orang yang mau jadi polisi.

Korban kali ini Galih Ardi Nugroho mengikuti pelatihan untuk masuk menjadi anggita polri dibimbingan belajar Dig Daya, ya g di akui melik Terdakawa Syarifudin.

Terdakwa Syaripudin dalam keterangannya.Di rumah membuka bimbel. Selesai pendaftaran sampai tes. Lalu di daftarin ke polisi.

Sebagai pati polisi berkas di serahkan ke Sobari yang mengurus berkasnya. Korban juga tahu ketika Terdakwa menyerahkan uang ke Sobari.

Setelah tidak lulus tes polisi akirnya orang tua korban melaporkan Syaripudin ke polisi.

Sedangkan Sobari sama samidi tidak mau tanggung jawab ujar terdakwa seperti ridak merasa bersalah.

Terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian Korban 60 juta. Terdakwa hanya sebagai perantara.ke Sobari dan samidi. Terdakwa tidak di tahan.

Oleh jpu karna ada perkara lain. Perkara yang sama tetapi korbanyan orang lain.

Kuasa hukim terdakwa Abel marbun sh mengatakan. Saya akan mengajukan pembelaan terhadap Syarifudin.

Abel ketika di tanya apakah akan minta di bebaskan. Di jawab nanti kita Lihat dalam pembelaaan yaaa.

Redmatapost. Com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan