Tunjangan DPRD DIUSUT KAJARI, Tiga Orang Dimintai Keterangan.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sedang mengumpulkan data-data terkait adanya laporan dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Tangerang, Banten, rabu (10/12).

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kota Tangerang,

Muhammad Amin Nasution Kajari Kota Tangerang usai kegiatan pressrealease bidang tindak pidana khusus dalam pembayaran uang pengganti perkara atasnama terpidana Bastian, Selasa, 9 Desember 2025.

M Amin Nasution mengatakan, “sedang mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan.

“Sedang kita tindaklanjuti laporan tersebut, dan saat ini kita meminta keterangan dari tiga orang. Dan, akan terus kita kembangkan lagi,” tegas Kajari Kota Tangerang.

Menindaklanjuti laporan yang berasal dari masyarakat yakni Ibnu Jandi dan LBH Tangerang.

Menurut Ibnu Jandi, laporan tersebut sehubungan dengan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan periode 2020–2025.

Menurut hasil kajian analisisnya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp55 miliar.

Dalam keterangannya di depan kantor Kejari Kota Tangerang, Ibnu Jandi menjelaskan, kajian tersebut disusun berdasarkan data dan regulasi yang berlaku.

Termasuk peraturan menteri terkait standar pemberian tunjangan kepada anggota DPRD.

“Saya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atas Perwal Wali Kota Tangerang tentang tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi untuk anggota dewan.

Hasil kajian dan analisa yang saya buat menunjukkan adanya potensi kerugian daerah sekitar Rp55 miliar sejak tahun 2020–2025,” ujarnya kepada wartawan.

Jandi menilai terdapat kejanggalan dalam cara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan besaran tunjangan tersebut.

Menurutnya, perhitungan nilai tunjangan tidak memiliki dasar hukum dan formula yang jelas.

Sementara itu, LBH Tangerang menilai adanya indikasi ketidakwajaran dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi yang diduga tidak berlandaskan aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No 1 Tahun 2023, Permendagri No 7 Tahun 2006.

Permenkeu tentang standar biaya masukan dan Perwal tentang standar satuan harga belanja.

“Kami menduga tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan prinsip kewajaran, kepatutan, dan standar harga setempat.

Hasil survei kami menunjukkan nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang ditetapkan jauh di atas harga pasar di wilayah setempat,” ujar Rasyid usai memberikan laporan ke Kejari Kota Tangerang.

LBH Tangerang menilai, penyusunan beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar penganggaran tunjangan tersebut tidak dilakukan berdasarkan survei independen yang objektif.

“Kami sudah melakukan survei, termasuk di kawasan perumahan elit di pusat Kota Tangerang (Modernland), dan tidak menemukan harga yang sesuai dengan nilai tunjangan yang tercantum dalam perwal,” tambahnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dan kelalaian administrasi antara lain pejabat yang menjabat pada periode 2020–2025 yang menandatangi Perwal tersebut,

Termasuk mantan Wali Kota Tangerang (periode 2018-2023), Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Sekretaris Daerah (Sekda), Plh Sekda, serta pejabat Sekretariat DPRD.

“Kami menilai ada potensi pelanggaran sejak Perwal Nomor 4 Tahun 2020, Perwal Nomor 161 Tahun 2021, Perwal Nomor 4 Tahun 2023, Perwal Nomor 89 Tahun 2023 hingga Perwal Nomor 14 Tahun 2025.

Bahkan Perwal Nomor 14 Tahun 2025 ini diterbitkan Februari 2025, tetapi anggarannya sudah disahkan dalam APBD 2024, Ini sangat janggal.

(Redmatapoat.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan