Memalsukan tanda tangan orang mati, untuk membuat sertipikat PTSL, Supriyadi di hukum 1 tahun penjara.

 Hiburan, News

Tangerang kota, matapost.com

Memalsukan tanda tangan orang mati, untuk membuat sertipikat PTSL, Supriyadi di hukum 1 tahun penjara. Supriyadi bin mamat no 557. Telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemalsuan surat surat untuk penerbitan sertipikat ptsl terdakwa Supriyadi dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Desi novita SH MH.

Dalam putusan majlis Hakim Didit Susilo SH MH di Pengadilan Negeri Tangerang jalan taman makam pahlawan Senin 28,6,2021. Dalm Pembelaan kuasa hukum terdakwa Dahlan Pindo SH MH, perkara ini perdata bukan pidana. Supaya terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Dakwaan pertama melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Dakwaan JPU harus di batalkan dan tidak bisa di terima perkara ini dalam setatus hak Guo urai majelis hakim membacakan putusan. Kuasa hukum terdakwa menghadirkan 9 saksi di bawah sumpah.

Terdakwa tidak merasa memalsukan surat. Terdakwa tidak menjebol tembok. Hanya melubangi. Supaya terdakwa bisa.melewatinya ujar majelis hakim mengurai kejadian. Di laporkan di duga memalsukan surat tanah seluas 550 meter persegi dalam surat ptsl sertipikat di terbitkan bpn. Saksi tidak mengetahui batas tanah yang di sertipikatkanya.

Menimbang unsur yang di dakwakan JPU.
Saksi pelapor novrisal seorang avokat tidak okbyektip dalam kesaksiannya urai majelis hakim Didit Susilo SH MH. Unsur barang siapa  Terdakwa orang yang cakap dalam perbuatanya dapat di pertanggung jawabkan dalam perbuatanya. Unsure pertama dapat terpenuhi.

Unsure dengan sengaja dalam pasal 263 KUHP dalam mengetahui, dan sepengetahuan. Fakta hukum Supriyadi dalam surat pernyataan luas tanah tahun 2018. Perbatasan tanah timur Sawiyah

Sertipikat 545 Pemilik tanah yang perbatasan tidak pernah di mintain persetujuan penerbitan sertipikat ptsl.
Menggunakan surat palsu yang di anggap asli. Fakta hukum yang terungkap di pengadilan negeri Tangerang. Saksi Hj Jawiya tidak pernah di mintain persetujuan..sedangkan jamin seorang buta huruf dan sudah meninggal.

Saksi Hj Jawiyah Tidak keberatan di terbitkan sertipikat ptsl milik Supriyadi. Sertipikat di ajukan pada 7 September 2019 pendaftaran sertipikat ptsl.yang di permasalahkan dalam perkara ini. Terdakwa tidak mengetahui isi surat sertipikat dan sudah di tandatangani.

Sertipikat  No 556 terbit lebih dulu terbit atas nama Sri mulyani sebelumnya.  Sertipikat tumpang tindih dengan surat sertipikat yang terbit sebelumnya.

Surat akte tanah yang di ajukan Supriyadi sebagai ahli waris sudah mengajukan persyaratan yang di tentukan Dan memwnuhi persyaratan di BPN. terbitlah sertipikat ptsl sudah sesuai luas tanah yang di ajukan uraiajelis.hakim dalam putusan.

Buta huruf sudah meninggal timbul tanda tangan persetujuan untuk mengajukan sertinpikat ptsl inilah masalahnya Supriyadi bisa di jerat pidana oleh JPU Disi Novita SH MH jaksa kejaksaan Tangsel. Terbitnya sertipikat ptsl no 7556 atas nama Sri Mulyani terbit lebih dulu. Menjadi tumpang tindih dengan terbitnya sertipikat atas nama Supriyadi yang di terbitkan BPN lewat ptsl.

Perbuatan terdakwa di perkuat asumsi yang kuat. Dakwaan alternatif. Fakta fakta terpenuhi tidak perlu di pertimbangkan lagi urai Majelis Hakim Didit Susilo SH MH. Pertimbangan dalam putusan hakim mempertimbangkan yang memberatkan terdakwa”, Merugikan orang lain.
Meringankan sangat sopan dan tidak berbelit Belit. Vonis 1 tahun penjara ujar majelis hakim sambil ketok palu.

Mendengar putusan 1 tahun jaksa penuntut umum Desi Novita SH MH langsung menyatakan Banding. Sedangkan terdakwa Supriyadi menerima putusan majelis Hakim. Kuasa hukum terdakwa Dahlan Pido SH MH. bagi kami ini adalah masalah perdata pasal hak kepemilikan Dan itu telah dimenangkan oleh Supriyadi di pengadilan tata usaha negara kepemilikan ini bukan pidana ujar Dahlan Pido.

Supriadi itu membuat dokumen datanya asli semua. padahal dokumen tersebut dokumen asli. baku data dari BPN dia tinggal tanda tangan dan bisa dikeluarkan sertifikat ptsl ujar Dahlan Pido. BPN mengeluarkan sertipikat ptsl milik Supriyadi no 07731. Sertipikat tersebut asli produk BPN. Yang keluarkan sertipikat pertanahan Negara ujar D

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan