Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa menurut keterangan korban dan saks

 Hukum

Berita Lanjutan hasil chating whastapp

Tangerang kota, matapost

Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa menurut keterangan korban dan saksi-saksi bahwa yang dimaksud adalah kasus Christian Halim ini terjadi karena Pelapor Christeven Mergonoto selaku pelapor tidak mau membayar tagihan pekerjaan Christian Halim sejumlah 8 Milyar dan untuk menghindari kewajiban, pihak pelapor mengunakan beckingan Kapolri, yang menelpon Kajati Jawa timur untuk mempidanakan Christian Halim.

Ini keterangan dari sumber wa Natalia Rusli ke Korban SK, juga keterangan saksi-saksi yang ada dalam grup WA. “Untuk memuluskan tindakan SESJAMDATUN (waktu kejadian SESJAMPIDUM) lah yang akan ke Surabaya ketemu dan memerintahkan Kajati untuk memberikan penanguhan penahanan.

Juga ada jelas tertulis jika ada jalur lain maka dana akan dikembalikan. “Nyatanya penangguhan tidak terlaksana dan dana 500 juta milik korban tidak dikembalikan oleh kedua OKNUM Terlapor” ujar Advokat Jaka Maulana, SH dengan gusar.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm menimpali “sederhana” pembuktiannya nanti kami berikan HP Korban untuk di sita dan di tarik saja percakapan WA ada kok sesuai aslinya. lalu dicocokan dengan server Whatsapp untuk pembicaraan dengan Natalia Rusli. Jaman sekarang canggih,

jadi ini untuk membuktikan bahwa Laporan Polisi yang dibuat LQ, BUKAN pencemaran nama baik dan fitnah. Karena bukti kuat itulah LQ berani mengambil kasus Lapotam Pidana ini, tanpa bukti kuat sangat riskan melaporkan Jenderal Bintang 2 kejaksaan RI, SESJAMDATUN ke pihak kepolisian. Ingat LQ lawan OKNUM bukan Institusi KEJAGUNG RI ujar Alvin Lim

Advokat Leo Detri, SH, MH Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menambahkan “Saya dan pendiri LQ, Alvin Lim dilaporkan Pencemaran nama baik dan fitnah oleh Natalia Rusli, karena dia berpikir bahwa setelah LP Penipuan di cabut, mereka berdua bebas dari tuntutan pidana.

Itulah jika ada seorang pemgacara yang mengaku Lawyer tapi ternyata tidak paham hukum. Pasal 378 Pidana penipuan adalah delik umum, walau dicabut sekalipun harus tetap dijalankan, karena bukan delik aduan, maka kami mohonkan pembatalan pencabutan, apalagi secara Formiil belum ada Berita Acara pencabutan karena LP juga belum diproses oleh Polda Metro Jaya.”

Dalam Screen capture kedua terlihat Natalia Rusli meminta 100 lembar dan bilang hanya sampai penanguhan penahanan saja yang no 2 ga jadi. Korban SK menerangkan bahwa ketika bertemu Natalia Rusli “Natalia menawarkan 3 produk, penanguhan penahanan, pengurangan tuntutan dan penghilangan pasal.

Setelah menerima 500 juta dalam bentuk bank note 100 dollar USD, Natalia meminta kembali 100 lembar bank note pecahan 100 dollar USD (sekitar 1.5 Milyar) untuk produk lainnya. Saya ada surat coretan tangan Natalia Rusli yang nantinya bisa di lab forensik oleh polisi. Ada 3 produk yang Natalia tawarkan dan apa saja tertera dalam kertas itu. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan