Ahli waris ALM Koko gugat Wiyanto Halim dan Nasar terkait pengabilan uang pembebasan tol 8M

 Hukum, Kriminal, Post Metro

Jakarta, matapost

Menari di atas penderitaan orang lain. Tanah sudah di jual, masih di akui dan pembebasan jalan tol sebanyak 8Milyar uangnya di bagi dua. Tergugat 1 Wiyanto Halim menghadirkan 2 orang saksi mantan kasi sangketa BPN Imbiar dan mantan Kepala Desa Benda Jakaria. Ahli waris ALM Koko gugat Wiyanto Halim dan Nasar terkait pengabilan uang pembebasan tol 8M

Dalam kesaksianya Imbiar di hadapanajelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH. Mereka sudah pernah di damaikan tetapi tidak ada kesepakatan. Wiyanto Halim mengakui sudah menjual tanahnya ke suherman miharja atau biasa di panggil Koko, tetapi dalam girik di lebur jadi satu, jadi tanah Koko hilang dalam girik yang di jadikan satu.

Berbeda dengan saksi mantan kepala Desa Benda. Jakarta mengenal dan mengetahui betul Hubungan Witanto halim dengan almarhum Koko. Akte jual beli 709 dan 708 dari Wiyanto Halim ke Miharja tahun 2016. Dalam akte jual beli saya tanda tangan ujar saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat Wiyanto.

Pengunjung sidang terperangah atas keterangan saksi yang di hadirkan tergugat 1 Wiyanto Halim. Saksi di hadirkan tergugat kok malah mberatkan ujar pengunjung sidang sambil berbisik bisik.

Akte Jual Beli ( AJB ) Wiyanto Halim selaku penjual Miharja selaku pembeli. Akte 1988 di tanda tangani 1991. Karna belum saya tanda tangani saya di panggil Koko Miharja ke rumahnya ujar mantan kades ini di hadapan majelis hakim Arif Budi Cahyono.

PPAT kecamatan Batu ceper”, Jual beli antara Surya Miharja dan Wiyanto Halim ada. Membuat surat keterangan akte jual beli tanah yang tidak kena masalah ujar majelis hakim. “,Keterangan surat tidak sengketa saya keluarkan ujar Jakaria. Saya dari kelurahan yang mengeluarkan. Surat yang minta Surya Miharja jawab saksi mantan kades Desa Benda tahun 1988.

AJB di keluarkan Camat Darmawan Hidayat tahun 88 yang mengeluarkan surat kata saksi Jakaria. Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat Wiyanto Halim Peraturan bpn tahun 1989 saksi tidak tahu. Akte jual beli yang di tanda tangani tahun 1991. Sudah di periksa polisi tetapi tidak tahu hasilnya.

Kepala Desa benda tahun 1988 sampai tahun 2000. AJB 708,709. Yang mengeluarkan pak Camat Benda. AJB sudah ada tanda tangan Wiyanto Halim juga sudah ada tanda tangan camat. Menurut kuasa hukum terdakwa tanda tangan Wiyanto Halim non identik. Menurut majelis hakim ini perkara pidana. Laporkan saja.

Jual beli ada”, penjual Wiyanto Halim dan pembeli Koko atau Herman wijaya, “,Kuasa hukum penggugat Miharja mennggapi kalau surat yang di anggap palsu itu sudah selesai perkaranya. Majelis hakim minta nanti di lengkapi dalam bantahan.

Sidang di tunda satu pekan akan mendengarkan Saksi tergugat 2 Nasar. Nasar adalah tangan kanannya Koko, ketika membeli tanah memakai nama Nasar.  Nasar sama Wiyanto mendengar ada pembebasan untuk jalan tol.

Mereka berdua sepakat membuat laporan kehilangan surat tanah. Padahal aslinya ada sama Miharja (Koko) pembebasan jalan tol di bagi 2, Nasar dapat 40% Wiyanto dapat60% dari total uang 8milyar.

Nasar mengakui ketika di laporkan polisi. Dari perkara ini polisi pun menjadi tumbalnya Wiyanto Halim. Ketika di periksa polisi BAP polisi di bawa kabur oleh Wiyanto Halim, sampai penyidik akirnya di periksa propam dan di pindah tugaskan.

Arfaiz Mp/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan