Akhirnya juga tiba saatnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis

 Daerah, Hukum, Sosial

Palembang. matapost

Akhirnya juga tiba saatnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF atas kasus tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kedua tersanka korupsi Eddy dan Syarif, kita sudah menjadi tahanan tetap oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan masing-masing 12 tahun penjarah. Kedua tahan ini tidak menujukan mukanya dan gayanya masih seperti biaya, seolah tidak besalah

Eddy dan Sarif, sudah resmi penunggu hutan PN Palembang. Dalam kasus tersebut terdakwa Eddy Hermanto menjabat selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan mesjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF selaku Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Para terdakwa tersebut merupakan dua dari empat orang terdakwa dalam satu berkas perkara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut.

Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda masing Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi membacakan amar putusannya di Palembang, Jumat.

“Kami berharap kedua tersangka ini agar dapat buat contoh yang lain, bila ada amanah tolong di sampaikan, jangan di potong lagi”, katanya Syahlan.

Kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi, Pembangunan mesjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF selaku Ketua Divisi Lelang uang mesjid saja sudah berani bagaimana uang lainnya dari mesjid bisa-bisa rumahnya juga bisa di bawa.

Asidin/neni/netty/mp/ant

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan