Artis Rachel Vennya Cs di hukum 4 bulan penjara denda 50 juta. Terbukti melanggar prokes dalam sidang sungkat di PN TNG

 Daerah, Hukum, Kriminal

Tangerang kota, matapost

Sidang kasus Prokes Kekarantinaan dengan, Acara Pemeriksaan Singkat ( APS ) terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulinda dan Novelina dilaksanakan, secara marathon di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.

Artis Rachel Vennya Cs di hukum 4 bulan penjara denda 50 juta. Terbukti melanggar prokes dalam sidang sungkat di PN TNG

Persidangan, Rachel Vennya dihadiri sejumlah selebgram dengan kompak memakai baju putih dan duduk di ruang sidang untuk, menyaksikan jalanya persidangan.

Beberapa selebgram yang hadir diantaranya ada Vicky Alaydrus, Vijhay, Chelsea Veronia, Laras Syerinita, dan lain-lain. Mereka juga tampak langsung masuk ke ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada Rachel Vennya.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Adib Fahry, Okta. dkk dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menggelar sidang Pidana APS, kasus kaburnya selebgram dari tempat Karantina Rumah Sakit Wisma Atlit, Kemayoran, Jakarta Pusat sewaktu pulang dari Luar Negeri.

Terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sabagai manajer, Novelina penghubung, ke Satgas Covid – 19 di dakwa melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Acara persidangan, terdakwa Rachel Vennya dkk dimulai sehabis, Solat Jumat, yang diketuai majelis hakim Arif Budi Cahyono, dilaksanakan secara Marathon, JPU mulai pembacaan dakwaan dan langsung pemeriksaan saksi saksi yang terdiri dari 6 orang.

Selesai acara pemeriksasn saksi, JPU langsung memeriksa, terdakwa untuk memberikan keterangan kronologis, kaburnya Rachel Vennya, Salim Naudeder pacarnya dan Maulinda Menegernya yang dibantu Novelina sebagai penghubung ke Satgas Covid – 19 dari tempat karantina.

Rachel Vennya, dkk yang tidak didampingi Pengacaranya di Persidangan, habis pemeriksaan terdakwa, JPU langsung membacakan tuntutan.

JPU, Adib Fahri, Okta dkk, dalam tuntutanya, terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida dan Novelina, terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar UU Kekarantinaan dan wabah Penyakit menular sesuai dengan surat dakwaan.

Menuntut, para terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina, selama 4 bulan penjara dan 8 bulan percobaan, denda Rp 50 juta, sedangkan Novelina sebagai penghubung ke Satgas Covif – 19 tuntunanya sama tapi dendanya yang beda Rp 30 juta.

Ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono, setelah JPU selesai membacakan tuntutan, menskor Persidangan untuk berunding dan berkonsultasi dengan hakim anggota sebelum menjatuhkan putusan.

Setelah skor dicabut, hakim langsung membacakan putusan, Rachel Vennya dkk, terbukti melanggar Prokes Kekarantinaan, menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara dan percobaan 8 bulan.

Terdakwa, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida denda masing masing Rp 50 juta dan Novelina denda Rp 30 juta, para terdakwa kalau tidak bayar diganti kurungan selama 1 bulan penjara.

Yang meringankan para terdakwa, Rahel dan kawan kawan, menurut ketua majelis hakim, Aruf Budi Cahyono dalam putusanya, mengakui bersalah dan berterus terang di dalam pemeriksaan persidangan.

Arfaiz mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan