Berantas Mafia Tanah yang merugikan masyarakat, Dr. Dwi Seno Wijarnako SH pakar hukum pidana dan perdata.

 Hukum, Kriminal, News

Jakarta, matapost

Instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi),lantang kepada para penegak hukum untuk memberantas mafia tanah dalam ‘Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria’ di Istana Kepresidenan Bogor,

Persiden Jokowi meminta para penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat saat ini.
Kasus tersebut rupanya juga dialami oleh TNI Angkatan Laut (AL) atas lahan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kementerian Keuangan dan PT Indorealty Tata Persada. Baik TNI AL, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, maupun PT Indorealty Tata Persada, ketiganya dikalahkan dalam putusan-putusan pengadilan. Bahkan, terhadap tanah TNI AL, seluas kurang lebih 30 hektar, pernah dilakukan beberapa kali eksekusi pada sekitar tahun 2008, 2011, dan 2015.

Almarhum Soemardjo, yang merupakan purnawirawan anggota TNI Angkatan Darat dan ahli waris-nya, memenangkan perkara hak kepemilikan hak atas tanah melawan TNI AL yang diputus melalui Putusan No. 541 PK/PDT/2002 dan Putusan No. 213K/Pdt/2001.

Lahan yang diklaim dari tanah Angkatan Laut terdiri dari bidang tanah eks EV No. 6525, 11201, 11202, 11203, dan 11204. Alm. Soemardjo menyatakan telah membebaskan bidang tanah demikian dari para penggarap, yaitu Miun, Bagol, Adjing, dan Mardjuni dan membeli tanah eks EV No. 6525 dan EV No. 11202 melalui Surat Djual Beli tanggal 18 September 1960 dari Njoo Seng Hoo dan Kho Merie Nio yang dilakukan dihadapan Wedana Sunter Jakarta Utara.

Dengan dilaksanakannya jual beli dari Njoo Seng Hoo, Drs. Soemardjo mengklaim mendapatkan Grosse Akta Eigendom Verponding No. 849 dan 850, masing-masing sebagai bukti kepemilikan dari tanah eks EV No. 6525 dan EV No. 11202.

Perlawanan dilakukan baik oleh TNI AL maupun Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan mengajukan bukti dan mempertanyakan keaslian dari surat-surat yang digunakan oleh Alm. Soemardjo, khususnya pada dokumen berupa Surat Djual Beli tanggal 18 September 1960,

“, Grosse Akta Eigendom Verponding No. 849 dan 850. Kejanggalan-kejanggalan tersebut muncul dari adanya kecurigaan bagaimana mungkin Alm. Soemardjo dapat menguasai Grosse Akta Eigendom Verponding No. 849 dan 850 secara fisik, padahal akta-akta tersebut penguasannya berada pada pihak TNI AL.

Tidak hanya itu, pihak TNI AL sendiri bahkan melaporkan Alm. Soemardjo ke Polda Metro Jaya pada tahun 2004, atas permasalahan dokumen tidak otentik yang digunakan untuk mengklaim hak atas tanah tersebut.

Secara teori hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Iing R. Sodikin Arifin, S.H., C.N., M.H., M.Kn., sebagai saksi ahli bidang pertanahan di hadapan pengadilan, seorang lurah / wedana tidak berwenang untuk mengalihkan tanah hak eigendom verponding. Sebelum berlakunya Undang-Undang Agraria, pengalihan tanah hak tersebut hanya sah apabila telah mendapat izin dari Menteri Agraria.

Persoalan sengketa tanah ini juga menyeret PT Indorealty Tata Persada, terkait bidang tanah seluas 8,5 hektar di kawasan Kelapa Gading yang telah diterbitkan sertifikat HGB Nomor 5283 / Kelapa Gading Barat atas nama PT Indorealty Tata Persada pada tahun 2007. Bidang tanah ini merupakan tanah eks EV No. 8507 (sebagian), yang tadinya merupakan bidang tanah milik TNI AL, yang ditukar guling dengan tanah bidang eks EV No. 6525 dan EV No. 11202 yang selanjutnya dimiliki dan dikuasai TNI AL.

Atas dasar penggunaan dokumen yang sama, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan TNI AL, sebagai tidak otentik, Saudara M. Fuad, yang mengklaim memperoleh hak atas tanah bidang eks EV No. 6525, EV No. 11202 dan EV No. 8507, dari Alm. Soemardjo, mengajukan klaim terhadap PT Indorealty Tata Persada.

Menurut kuasa hukum PT Indorealty Tata Persada, DR.Amir Syamsuddin, S.H.,MH. yang juga merupakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, persoalan ini membuka kesempatan yang luas bagi eksekutif maupun legislatif sebagai solusi untuk penyelesaian carut marut persoalan tanah yang telah sekian lama terjadi di Negeri ini.

Semua unsur masyarakat dan pemerintahan tentunya diharapkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kepastian hukum terkait permasalahan mafia pertanahan ini, sekaligus melindungi hak dan kepentingan masyarakat dari pelbagai lapisan.

Arfai Mp/beny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan