Bukti Perkara Harus Dihadirkan Di Persidangan. JPU tidak mampu hadirkan barang bukti di persidangan

 Daerah, Hukum

Bukti Perkara Harus Dihadirkan Di Persidangan. JPU tidak mampu hadirkan barang bukti di persidangan, JPU Syahanara ciut ketika saksi ahli BAP mengatakan JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti asli. Ini perkara bukan pidana.

Tangerang, matapost

Saksi ahli BAP jaksa di hadirkan oleh Tomson Situmeang SH MH penasehat hukum terdakwa Joko Sukamtono di hadapan majelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH Senin 13,3,2023 membuat terang benderang kasus dugaan pemalsuan surat.

Kalau tidak ada bukti surat aslinya perkara ini bukan pidana ujar saksi ahli.

Penasehat hukum terdakwa bisa menghadirkan ahli hukum pidana Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH., MH. dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.

Saksi ahli ini masih saksi BAP Jaksa. Tetapi jaksa tidak mampu menghadirkan saksi ini karna kesaksianya
memberatkan Dakwaan jaksa.

Dalam keterangannya di persidangan di hadapan jaksa penuntut umum Syahanara SH dan Eva SH,” ahli mengaku bahwa pada saat di BAP oleh penyidik, dia tidak diberikan keterangan bahwa surat yang diduga palsu atau dipalsukan oleh terdakwa adalah legalisir.

Ahli juga tidak ditunjukkan surat aslinya.

“Saya tidak diberi keterangan soal itu. Legalisir surat sah menurut hukum,” kata ahli menjawab pertanyaan

Tomson Situmeang, SH.,MH penasehat hukum terdakwa Joko Sukamtono.

“Bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara. Yang berhak menyita bukti adalah penyidik, bukan jaksa,” ungkap Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH.,MH masih menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, apakah bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara.

Tomson Situmeang penasehat kumum terdakwa Joko Sukamtono mencecar saksi ahli keterkaitan ke absaha barang bukti dalam Dakwaan jaksa penuntut umum.

Hingga sidang ke 10 barang bukti otentik Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan barang bukti dari perkara ini belum dihadirkan dalam persidangan.

Tomson Situmeang penasehat hukum terdakwa mengaku merasa perlu untuk menghadirkan ahli yang di BAP oleh penyidik, karena ingin memastikan pendapat hukumnya.

Saya berusaha mencari saksi ahli dalam BAP Jaksa. Karna saya baca saksi ini justru meringankan terdakwa.

“Ketika ahli ini kami hubungi untuk bersedia memberikan kesaksian pendapatnya dalam persidangan, dia mengaku sangat tergerak hatinya.

Dia justru heran JPU tidak menghadirkannya di persidangan,” ungkap Tomson Situmeang usai sidang.

“Sebenarnya, kan aneh. Ahli yang di BAP oleh penyidik justru dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. Itulah Puji Tuhan, ahli ini tergerak hati nuraninya.

Dan hari ini memberikan pendapatnya,” tambah Tomson.

Untuk sidang yang akan datang, penasehat hukum terdakwa mengatakan berencana menghadirkan ahli pertanahan dari BPN yang menerbitkan sertipikat asli milik Joko Sukamtono.

“Kami berencana untuk menghadirkan ahli pertanahan.

Ahli ini sangat penting karena pelapor mengaku memiliki girik yang diterbitkan tahun 1982, dimana pada saat itu girik sudah tidak boleh diterbitkan lagi oleh kementrian argaria. Yang bisa di terbitkan upeda katanya.

Saksi tadi Ahli dalam BAP yang seharusnya menghadirkan dalam persidangan JPU.

Saya sebagai kuasa hukum terdakwa inginengetahui bahasa ahli JPU, makany saya ngotot supaya saksi ahli di hadirkan.

Tetapi JPU merasa sudah cukup. Alasan saksi ahli tidak bisa di hadirkan.

Bukti ya saya bisa hadirkan saksi ahli BAP Jaksa ujar Tomson.
Saksi ahli punya hati nurani. Kena apa saya ngotot. Karna ada pelemahan dari jaksa. Makanya jaksa ngotot Karna jaksa tidak mau menghadirkan saksi ahli BAP ini.

Surya yang di permasalahkan di keluarkan oleh kepal Desa Dames tahun 2009, surat tersebut di tanda tangani lagi oleh kades Subur tahun 2016.

Surat ini di legalisir dan di anggap palsu. Mantan kepal Desanya masih ada sampai saat ini
Beliau sakit Karna sudah tua ujar Tomson di hadapan awak media.

Menurut saksi ahli tadi,” Disini tidak ada pidana. Klau surat yg di bilang palsu tidak bisa di jadikan bukti dalam persidangan.

Kalau kondisi seperti ini tidak ada yang namanya membuat surat palsu dan di palsukan. Sudah jelas bahasanya saksi ahli tadi. Jadi ada kelemahan disini dakwaan jaksa untuk me jerat Jok Sukamtono.

JPU tidak mau sidang of lanen.kami lebih senang sidang langsung. Karna sudah ada surat dari Menkum ham. Sudah di berbilehkan sidang langsung.

Saya tidak tahu apa yang di takutkan jaksa penuntut umum
Hakim sudah tegas. Supaya terdakwa bisa leluasa menyampaikan apa yang di alami.

Pelapor idria mendapat mengatakan mendapat warisan berupa girik. Diterima tahun 1982.

Turunan pokok agraria tahun 1982 girik sudah tidak boleh terbit lagi. Setelah dapat girik Idris pergi ke Lampung. Ini ke bohongan.

Pada sidang yang lalu saksi mantan Lurah sudah jelasengatakan. Di buku Desa nama Idris tidak ada di dalam riwayat buku Desa. Yang ada Lajung. Sedangkan Saksi fakta hilang seperti goib.

Salah satu saksi Kenal Idris tahun 2010. Selama meninggalkan kampung 36 tahun Idris menunjuk pohon mahoni yang pelapor idris ingat besarnya hanya sebesar betis orng dewasan.

Itu pohon 36 tahun lamanya ujar Tomson Situmeang keheranan.

Batas pemilik angkasa pura hanya batas tanah terdakwa Joko Sukamtono. Bukan pohon mahoni.

Karna ada kelemahan dakwaan jaksa di saksi ahli ini makanya jaksa tidak mau menghadirkan saksi ahli dalam BAP polisi

Dari awal perkara ini sudah di dramalisir Apapun terdakwa pasti di hukum.

Yang menghukum jaksa maupun hakim akan menerima laknat tujuh turunan kalau menghukum orang yang tidak bersalah.

Selam persidangan hakim terlihat condong ke jaksa. Harapan saya hakim msih punya hati nurani Karna berdasarkan ketuhana. Yang maha esa.

Kriminalisasi perkara tanah di Pantura bukanya.Hanya terdakwa Joko Sukamtono saja.

Nenek Nio di Tutut jaksa Syahanara dan Eva akirnya di Vonis bebas. Jimy Lie yang di tuntut jaksa Syahanara dan Eva juga di tuntut 4 tahun dan di vonis.hakim bebas.

Begitu juga Anton Wijaya Salim bersama istrinya Bhong Khim di tuntut Jaksa Syahanara hanya 5 bulan. Semua perkara ini Karna pengembang Pantura akan menguasai tanah para korban yang di kriminalisasi.

Apakah Joko Sukamto hakim berani membebaskan,” Joko Sukamto memiliki sertipikat asli produksi BPN Kabupaten Tangerang. Sedangkan pelapor memiliki girik yang tidak tercakwaftar di riwayat buku Desa.

Red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan