Diduga 2 Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan Terhadap Calon Kades, Diciduk Aparat Kepolisian

 Hukum, Kriminal, News

Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolres Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, jika benar – benar terbukti ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tangerang kab, matapost

3 orang pria yang berinisial DAF (25), IR (39),dan AMS (34) terlihat pasrah saat digelandang personel Unit Jatanras Polresta Tangerang.(19/09/2021)

Bukan tanpa sebab, ketiganya diduga telah melakukan tindak Pidana pemerasan terhadap salah satu Calon Kepala Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan tersebut,”Benar Ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Belakangan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, 2 dari 3 orang pelaku berinisial AMS dan IR berprofesi sebagai seorang wartawan media lokal Radar24news.com, sedangkan DAF adalah seorang pegawai honorer pada Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.

Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 22.00 WIB.
Berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35).dan dari pelaku berinisial DAF, yang telah diamankan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kemudian dilanjutkan pada penangkapan 2 pelaku lainnya berinisial IR, pukul 04.00 WIB, Minggu, 19 September 2021, dikediaman Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dan, AMS, pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Aksi pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dimana ia, mendapatkan ancaman berupa pemberitaan tentang dirinya yang akan dimuat di salah satu Situs berita Online. Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi.

dimana ia meminta pihak berita Online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan, dan korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp.15 juta. Disana, bila kesepakatan tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali.

Hingga akhirnya, pada Sabtu, 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DAF di lokasi

Yang mana sebelum bertemu dengan DAF, korban telah memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan Aparat kepolisian.

Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolres Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, jika benar – benar terbukti ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

(Ari Ariyanto/henry/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan