Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE hadir sebagai ahli pidana di Pengadilan Negeri tangerang dalam kasus pidana pasal 167 KUHP.

 Hukum, Kriminal

Tangerang kota, Matapost.com.

penasehat hukum terdakwa Terdakwa Cien Sur yanto alias Abun dari Kantor Hukum Maju Simamora & Partners menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.,
M.H., CPCLE.

Saksi Doktor Dwi Seno membedah kasus yang menjerat terdakwa Abun pada Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus penyerobatan lahan. Selasa (22-06-2021). Saksi ahli pidana dalam keteranganya di hadapan majelis hakim Arif Budi Cahyono,SH MH. dan Jaksa oenuntuy umum Kejaksaan Kota Tangeran Adib Fahri SH.

Penasehat Hukum terdakwa Maju Simamora, S.H., M.H menanyakan kepada Ahli Pidana terkait penerapan pasal 167 KUHP yang menimpa kliennya.

Bisa saudara ahli jelaskan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 167 KUHP?” tanya Maju Simamora di hadapan pengunjung sidang. Pasal 167 ayat (1) KUHP :“Barang siapa dengan melawan hak  orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan,

“, yang dipakai orang lain, atau sedang ada  disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan,  atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,-“

Adapun Unsur-unsur pasal 167 ayat (1) KUHP  “,Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain,
“,atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.” jelas Saksi ahli mantan penyidik kejaksaan sebagai Kasi Intel.

Maju Simamora minta saksi ahli bagaimana esensi Pasal 167 KUHP?
ahli menerangkan bahwa pada esensi nya penerapan pasal 167 KUHP Harus ada nya larangan, ancaman kekerasan untuk masuk jika hal tersebut tidak terpenuhi maka penerapan pasal tersebut tidak dapat di dakwakan kepada pelaku. maka secara hukum harus lah di lepaskan dalam tuntutan hukum.

Penasehat Hukum terdakwa Apakah ketika tidak ditemukan keadaan dimana seseorang melakukan hal-hal atau perbuatan yang bersifat “memaksa masuk”, dapat dikatakan bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Menurut pendapat saya jelas tidak, mengapa demikian”, Bagaimana mungkin seseorang yang tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 167 KUHP tersebut dikatakan bersalah.

Kita mengenal asas tiada pidana tanpa kesalahan, dalam asas ini mengandung pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, tidak dapat dipidana oleh karena ketiadaan kesalahan dalam perbuatannya tersebut.”

Di luar sidang Maju Simamora kepada matapost.com mengatakan. Bagai mana orang yang tidak menempati tanah dan rumah tersebut bisa di jerat pasal 167 kuhpidana.

Seharusnya penyidik maupun penuntut umum harus berhati hati klau mau midanakan orang. Unsure memasuki pekarangan orang tidak ada. Terdakwa punya rumah sendiri di moderland. Terdakwa Abun setelah menikah punya penghasilan tersendiri dan sudah keluar dari bangunan yang sekarang di jadikan masalah dulunya di sewa orang tuanya ujar maju Simamora.

Doktor Dwi Seno Wijanarko SH pun sependapt dengan kuasa hukum Abun. Abun harus bebas dari perkara ini. Jangan kriminilisasi orang yang buta hukum demi kehendak tersendiri. Harta,Jabatan, pangkat tidak akan di bawa mati ujar Seno, yang akrab dengan awak media.
Sidang di tunda Jumat 29.juni 2021. (Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan