ENDANG KADES TOBAT DI ADILI MENGRUSAK TEMPAT IBADAH (MASJID).

 Hukum, Infrastruktur

Tangerang, Matapost.com.

Kades Desa Tobat di sidangkan kuasa hukum Terdakwa minta di bebaskan.
H Endang duduk di kursi kesakitan pengadilan Negeri Tangerang menghadapai dakwaan JPU Martien melakukan pengerusakan tempat ibadah (masjid)

Dalam. Dakwaan JPU menurai bahwa terfakwa melakukan Pengerusakan sebagai Kepala Desa Tobat. H Endang suhean Kades Desa Tobat di adili melakukan pemgurasakan masjid Kerugian 2 mikyar.

Masjid Kubah Yayasan masjid Agung ataubah sehingga tidak bisa di pergunakan lagi.

Dalam esepsi penasehat hukum Terdakwa mengatakan. Surat dakwaan JPU tidak cermat, kiranya majelis hakim membebaskan terdakwa demi Hukum. Sebagai akibat dakwaan jpu tidak yang tidak cermat.

Pembongkaran, pengerusakan selaku Kepala desa tobat perbuatan Terdakwa sudah sesuai yang berlaku urai esepsi penasehat hukum Terdakwa.

Tanah milik Desa tobat di wakafkan ke masjid agung seluas 230 meter Saat ini sudah selesai di bangun kantor desa tobat dan koprasi merah putih penataan Desa Tobat gak kewenangan kepala Desa.

Perlawanan Terdakwa ke jpu perbuatan Terdakwa di jerat pasal 524 kuhp ancaman pidana 1 tahun penjara.

Barang siapa merusak dan menghancurkan bangunan sehingga tidak bisa di pakai.

Perbuatan Terdakwa karna kewenangan yang melakukan penertipan administrasi Desa Tobat menata ulang Desa Tobat.

Merobohkan masjid Agung Ataobah kepala desa Tobat ,” esepsi putusan sela penasehat hukum Terdakwa minta di bebaskan.

Surat dakwaan perkara batal demi hukum membebaskan terdakwa Vrislah. 

 Apa bila pengadilan berpendapat lain mohon putusan se adil adilanya.
Pengadilan tidak berwenang. Urai penasehat hukum membacakan esepsi.

Majelis hakim memberika waktu satu pekan untuk jpu menangkapi esepsi penasehat hukum Terdakwa.

Saat ini Terdakwa H Endang kepala Desa Tobat tidak di tahan oleh Jaksa maupun Hakim. Selesai sidang H Endang langsung melenggang pulang.

(Play)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan