Tangerang, Matapost
Menggelegar suara Hingar orator aksi Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) di depan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di kawal polisi TNI dan satpol PP Kota Tangerang.
Aksi demo LSM dan rekan Media dari GAWAT di depan pintu gerbang Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut zona keadilan yang seadil adilnya dari para penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, rabu (15/3/23).
Disinyalir para mafia tanah masih tetap tersenyum lebar di karenakan tidak ada kepastian dan ketetapan informasi dan kerja yang maksimal dari Kejaksaan.
Gatra selaku wadah dari gabungan para Jurnalis, LSM Serta Advocat yang ada di Tangerang Raya turun untuk melakukan aksi demo damai dengan tujuan agar Kajari Kota Tangerang
Bisa memberikan informasi dan tanggapan atas keterlambatan penanganan perkara pada objek lahan atas nama sipemilik lahan Sudin Bin Rinan yang memiliki sebidang tanah beralamat di Jl. Kelurahan Pakojan, RT 002/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang- Banten.
Dengan data yang ada, kepemilikan objek lahan dengan C.1920, Persil 90.D, Kelas 28 dengan luas lahan 3650 meter dengan batas’ batas antara lain di Utara: Minan Dongkel. Di Timur: Namat Pengki. Di selatan : Lisan Sudin. barat:Kompleng Teng.
Adanya GU nomor 5551 SU nomor 345 Nib nomor 0501 tertanggal 17-11-2018 luas 4086 pada C. 1920 Sudin Bin Rinan, Menyatakan kepemilikan yang sah.
Setelah diketahui adanya NIB pada bidang tanah Sudin Bin Rinan, bukan hanya itu namun bermunculan ada AJB yang dikeluarkan dari kecamatan cipondoh dan adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah.
Walau diketahui Sudin Rinan tidak pernah sebelumnya memperjual belikan tanah miliknya.
Hal ini diduga Ada rekayasa mafia tanah yang teroganisir baik instansi pemerintahan maupun ATR/BPN kota tangerang.
“untuk tuntutan kami adalah, bahwa kita menuntut pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang profesional dalam memproses atas laporan Kami, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA)
Sebagai pelayanan publik dan sebagai penegak hukum, bahwa terkait Mafia Tanah yang jelas-jelas merugikan masyarakat harus di tumpas sampai keakar-akarnya tanpa terkecuali, “ujar Asep Subarna selaku Sekjen Gatra.
Dengan demikian kenapa kita melakukan aksi pada hari ini, karena kita merasa pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang lamban sehingga menimbulkan kekecewaan dalam menyikapi laporan pengaduan masyarakat pada umumnya.
Kasubsi Intel Dodi di hadapan aksi mengatakan. Pak Kajari keluar kantor, bapak kasi Intel juga sedang kordinasi Karna mau pindah.
Apa yang di sampaikan sauda saudara akan kami tmpung dan kami laporkan ke pak Kajari ujar Dodi.
Intinya laporan dari teman teman kami akan teliti dulu dan akan kami tindak lanjuti sesuai perintah pak kajari pungkas Dodi.
Supriyatna ketua GAWAT mengatakan. Temen temen menanyakan temuan di lapangan permasalahan tanah. Banyaknya calo dan mafia tanah membuat masyarakat di Kota Tangerang resah ujar Supriyatna yang biasa di panggil Anto.
Kejaksaan sebagai penegak hukum jangan ikut main dengan mafia tanah. Justru harus bisa memutus rantai mafia tanah yang sudah menggila.
Contoh kasus Pantura Jimy Lie, Anton Wijaya Salim, nenek Nio akirnya perkaranya di putus bebas sama hakim Karna mereka pemilik tanah yang sah dan tidak mau menjual tanahnya ke pengembang Pantura.
Saya berharap perkara Joko Sukamtono juga bisa di putus bebas.oleh hakim Karna beliau pemilik sah tanah yang sudah di sertipikat oleh bpn ujar Yanto tegas.
Red matapost.com