Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan peninjauan

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost

HGU hakim menolong temannya, dia yang kena pecat, habisnya nolongnya pakai uang di pecatlah.

Sama saja menjual kode etik hakim, jika hal ini ada yang melapor, kemungkinan terus berlanjut mafia hukum di pengadilan.

“Mamang penyesalan di akhir, kalau di awal itu penyesal, itu sakit.

Mafia pradilan harus di Brantas, karena gaji hakim, jaksa sudah cukup besar”, kata Dr.Samsudin, SH, MH, advokat

Menurut Samsudin, jika tidak ada yang melapor, itu mafia pradilan jalan terus, bahkan bisa ganas dari sekarang.

Hakim pengadilan negeri (PN) di Jawa Timur berinisial HGU dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan peninjauan kembali di MA atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.

Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional.

Permohonan Peninjauan Kembali diputus dengan amar ditolak. Dikutip detikNews.com

Namun, hakim HGU menyampaikan putusan peninjauan kembali kepada pelapor bahwa permohonan peninjauan kembali diterima.

Pelapor sempat mempertanyakan kepada Hakim HGU mengapa terdapat dua amar yang berbeda.

Hingga akhirnya ia melaporkan Hakim HGU ke KY karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di hadapan MKH, hakim HGU mengakui memang telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH.

Dalam forum pembelaan diri ini, hakim HGU menghadirkan 2 saksi, yaitu istri serta saudara angkat terlapor.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pembelaannya secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf.

Terdengar menangis, Hakim HGU juga berusaha meyakinkan majelis bahwa terlapor berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama.

Serta permohonan untuk meringankan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021

Dono / Aris / Deni / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan