Satpol PP Kota Tangerang seret pedagang kaki lima yang membandel ke pengadilan.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

11 pedagang kaki lima melanggar Perda di seret oleh satpol PP Kota Tangeraang ke meja hijau pengadilan Negeri Tangerang. Dari 11 tersangka 1 orang wanita pedagang gorengan, kamis (16/09) tadi

Pera pedagang ini sudah puluhan tahun berjualan di lokasi tersebut Ujar Kasi penegakan Tatang S. Di dampingi Kabid gakumda Iwan S PD. Kami sudah kasih kelonggaran untuk bberjualan. Sudah di kasih waktu”, tetapi mereka melanggar trus.

Giat ini perintah Kasatpol PP bidang gakumda melaksanakan sidang tindak pidana ringan. Supaya tertip dan jera kami bawa ke persidangan, Karna perda ini ada ancaman hukuman dan denda.

Kalau kami kasih tau ada ancan hukumanya mereka menganggap sepele. Karna mereka kurang mengerti perda No 8 Kota Tangerang ujar Tatang di damping Iwan S PD.

Sedangkan ke dua pedagang miras sudah perna kami tangkap dan barangnya juga sudah kami sita. Tetapi mereka tidak kapok. Supaya mengerti peraturannya harus di sidangkan dulu ujar Tatang.

Mereka di depan Hakim tidak ada yang ngeyel..tadi pak Hakim membacakan ancaman hukuman 6 bulan atau denda 50 juta, tidak ada yang protes.

Hakim tunggal Subci Eko SH MH di hadapan tersangka pelanggar perda menanyakan ke JPU Inez SH. Itu minuman (miras) berapa persen alkoholnya. Di jawab Romy bagian eksekusi pelanggaran perda.

Anggur, 17% alkohol, ujar Romy, rata rata miras mengandung alkohol 15 % ,14,7% anggur putih, paling terkecil 5% ujar Romy.
Masih golongan B termasuk angker bir ujar Hakim tunggal Subci Eko SH MH.

Kasi penegakan Tatang S, menjelaskan di hadapan Hakim. Sudah sering tertangkap. Cuma baru kali ini di sidangkan. Barang buktinya sudah sering di sita ujar Kanit Nanang s,

Apa yang kalian jual Tanya hakim ke tersangka Risky utama dan Dony, jualan jamu pak. Kok ada mirasnya. Buat campuran jamu, kalau satu gelas anggurnya seloki takaran tutup botol.

Kalian Melanggar Perda no 9 tahun 2008 Risky utama,dan Donyujar hakim, di tegaskan oleh Tatang. sudah ke dua kali tertangkap baru di sidangkan ujar Kasi penegakan Tatang S.

Kalian terbukti melakukan pelanggaran perda. Saksi kurungan 6 bulan atau denda 50 juta rupiah. Ujar hakim Subci Eko SH MH. Ke dua terdakwa hanyaenunduk.

Kalian merasa bersalah tidak, jangan di ulangi lagi nasehat hakim.
Hakim menjatuhkan putusan denda 500 Ribu atau kurungan badan 7 hari”, aaRisky dan Sony menjawab.membayar pak.

Sedangkan ke 9 pedagang masing masing di hukum membayar denda 100 Ribu Rupiah..bila.tidakpu bayar menjalani hukuman kurungan badan 7 hari.

Mansur pedagang di depan rumah sakit umum Kabupaten Tangerang sambil becanda ke pinok pedagang gorengan. Minta jalani hukuman aja.

Nanang, Sudrajad, Supriyanto. Pedagang kaki lima jualan di trotoar, jual es kopi di depan Dinkes, jualan sudah 20 tahun. Supriyanto jualan pecel lele di depan RSUD Kabupaten. Jualan di trotoar bahu jalan. Pinok pedagang gorengan
Melanggar Perda no 8 denda 100 ribu atau kurungan 3 hari.

Ke 7 terdakwa Jajang, soto, otsi, Jumadi jualan roti bakar, Budi pecel lele, toaos jualan air minum botolan. Abdul Rohman batagor, Mansur, jualan jus tidak ada larangan ujar Mansur menjawab pertanyaan hakim

Jawaban Mansur jadi bahan tertawaan rekan rekanya yang di sidang tipiring. Disitu ada tulisan di larang jualan tidak tanya hakim Subci Eko. Tidak ada pak. Tidak ada larangan jawab Mansur seprti tidak ada beban.

Ada pak, ada tulisan di larang jualan di sekitar sini. maklum aja pak Mansur ga bisa baca pak ujar taman taman Mansur,
Selesai bayar denda ke Jaksa eksekutor para pelanggar perda.ini sambil becanda Keluar ruang sidang pengadilan negeri Tangerang.

Penulis : Arfaiz pimred mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan