Di tuntut 1 bulan dalam pembelaan Maju Simamora minta terdakwa di bebaskan.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost.

Sidang pembelaan melanggar pasal 167 Ayat (1) KUHAP dengan tuntutan JPU 1 bulan. Kuasa hukum terdakwa Tjhin Suryanto alias Abun meminta majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH supaya mbebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, kamis (16/09) tadi

Kami Maju Simamora SH MH penasehat hukum terdakwa Tjhin Suryanto alias Abun. Asas hukum masih menduduki tahta tertinggi dalam hierarki sumber hukum.

Melihat rangkain peristiwa bukti, saksi serta fakta yang terungkap dalam persidangan pentingnya penerapan asas ultimum remidium dukungan praktisi kuhum terhadap penerapan restorative justice system’

Kami penasehat hukum Tjhin Suryanto alis Abun menyatakan bahwa Tjhin Suryanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana di atur pasal 167 ayat (1)KUHP.

Memohon supaya majelis hakim membebaskan terdakwa (Vrijspraak) dari segala dakwaan atau aetidak tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag) Van Alle rechtsvervolging)

Mengembalikan kampuan naman baik, harkat, dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan semua, membebankan biaya perkara pada negara.

Apa bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang se adil adilnya (wx a Guo ET Bono) pembelaan penasehat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum Adib Fahri SH
Selama 1 bulan.

Di hadaoan awak media”, Maju Sima Moraengatakan berawal dari sewa menyewa tanpa batas waktu atas 1 menit bangunan rumah yang berdiri di atas tanah seluas 68 meter sebagaimana tertera dalam ppp nomor 36 75 tujuh 3000 500 2030 4-0

Terletak beralamat sekarang jalan ki samaun nomor 101 dahulu nomor rumah 97 masuk rt 001 rw 006 kelurahan sukasari kecamatan tangerang kota tangerang antara Tjjen Ngie sen dan istrinya janti keduanya sudah almarhum orang tua selaku orang tua terdakwa menyewa rumahilik Ang Kim Tjong juga sudah almarhum ujar Maju Simamora

Orang tua berdakwah menyewa rumah tahun 1954 kwitansi pembayaran sewa sebagai bukti sewa tahun 54 sudah tidak ditemukan yang ditemukan adalah kuitansi pembayaran sewa sebagai bukti tahun sembilan 1954 sudah dita ditemukan yang ditemukan adalah beberapa kwitansi is pembayaran sewa bulanan pada tahun 1961 dan tahun 2007

Terdakwa lahir di rumah tersebut bersama kakaknya dan adeknya. Thjin Kue nyan anak oeeta lahir di rumah itu tahun 1955, lalu Tjhin Suryanto alias Abun tahun 1957 dan adeknya
Tjhin born Tjen yang lahir 1959. Sewa menyewa rumah tersebut sebelum terdakwa lahir.

Hara sewa satu bulan waktu jaman itu hanya 20 Rupiah.naik 30!Rupiah. Pada tahun 2007 harga sewa bangunan rumah ituasih 90 Ribu rupiah. Awalnya yang melakukan penagihan Ang Kim Tjong sendiri, lalu yang menagih sewa Eng giok alias empek sebagai juru tagih.

Terdakwa Abun ini setelah dewasa tahun1976 sudah keluar dari rumah yang di sewa orang tuanya, Abun merantau ke Surabaya. Dia bekerja di sana. Abun kembali ke Tangerang bersama istri dan anak anaknya tinggal di jalan taman bunga IV Blok J 1/29 Keluarahan kelapa indah sesuai KTP tahun 2003 sampai 2006.

Thjin Ngie sen orang tua Abun meninggal di rumah itu pada tahun 1995. Sewa rumah di lanjutkan istrinya Janti, bersama anak pertama Tjhin Kue nyan, serta adek terdakwa almarhum Tjhin Born Tjen juga meninggal di rumah itu.

Tahun 2008 pembayaran sewa berhenti Karna sudah tidak ada lagi yang menagih. Tahun 2010 Tiba tiba ada orang mengaku berdama Koko/udaya mengantar Poto kopy surat kuasa dari Iwan Kurnia, dengan bentuk surat potokopy SHGB no 65 liluas tanah 586M2 atas nama Iwan weKurnia.

Lucunya isi surat untuk mengakhiri sewa menyewa”, tetapi tanpa menyebut mengakiri sewa antara siapa dengan siapa”, tanpa menunjukan nomor rumah yang akan di akhiri sewanya.

SHGB perta no 65 selua 586, itu saja sudah tidak singkron dengan luas tanah di atas bangunan 68 M2. Pinawati(Janti) ibu terdakwa meminta anaknya (Abun ) untuk mbantu menyelesaikan masalah ini. Agar hati hati menyelesaikan Malasah ini.

Jangan sampai tersangkut hukum. Kebalikan tanah dan bangunan ini ke ahli waris Ang Kim Jong yang berhak pesan Janti orang tua Abun.

Orang tua Abun minta surat ahli waris atau surat kuasa asli dari Ang Kim Jong. Tiba tiba ada Surat kuasa ke dua Denga Poto kopy surat SHGB no 499 masih atas nama Iwan Kurnia luas 256M2. Sedangkan tanah luasnya hanya 68m2. Sudah terbit dua SHGB no 65 luas 586 dan SHGB no 499 luas 256m2.

Siapakah Iwan Kurnia ini. Karna Janti selama menyewa rumah ini tidak pernah kenal orang atau keluarga Ang Kim Tjong yang bernama Iwan Kurnia.

Janti makin bingung dengan adanya 2 sertipikat yang berbeda. Ada lagi sertipikat yang ke tiga SHGB no 531 Luas 175m2.
Luas tanah dengan bangunan rumah tua hanya 68m2. Kok bisa terbit sertipikat no 65 luas tanah 585m2 sertipikat no 499 luas tanah 265M2 dan sertipikat 531 luas tanah 175m2.

Semua sertipikat terlampir dalam somasi, sehingga jumlah SHGB yang di jadikan alas hak rumah di jalan Kisamaun nomor 101 yang di sewa almarhum.orang tua terdakwa menjadi 3 sertipikat. Jika di perhatikan asal hak pada SHGB tersebut tidak saling bertalian satu Sam lain termasuk soal luas tanah tersebut.

Keluarga terdakwa tidak merasa itu tanah miliknya. Juga akan di kembalikan ke ahli waris yang berhak. Karna salah memberikan ke orang lain yang tidak berhak. Akan menjerat hukumnya. Dari awal persidangan juga terdakwa mengatakan. Akan saya kembalikan ke ahli waris yang berhak.

Sekarang atau besok ada yang bisa mbuktikan ahli waris Ang Kim Tjong saya serahkan ujar terdakwa.

Abun sendiri mengatakan. Itu tanah dan bangunan bukan milik saya”, orang tua saya hanya menyewa bulanan. Klau ada anak cucu almarhum Ang Kim Tjong bisa menunjukan surat waris /ahli waris atau kuasa dari Ang Kim Tjong hari ini juga saya kembalikan lewat Notaaris.

Pesan orang tua saya kembalikan tapi hati hati jangan sampai tersangkut hukum. Klau ada orang mengaku ahli waris Ang Kim Tjong.

Trus saya kasih itu tanah berikut bangunan. Tiba tiba ada ahli waris Ang Kim Tjong mbawa bukti surat yang asli. Apa saya tidak masuk penjara Karna salah mengasih ke orang ujar Abun di dampingi penasehat hukumnya Maju Simamora SH MH.

Penulis : Arfaiz pimred MP.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan