Hakim Ni Made Purnami SH di laporkan Ke Komisi yudisial( KY) karna menyuruh pengacara memanggil saksi BAP polisi.

 Hukum

Surabaya, matapost.com

Hakim Ni Made Purnami SH di laporkan Ke Komisi yudisial ( KY) karna menyuruh pengacara memanggil saksi BAP polisi. LQ Indonesia Lawfirm kali ini harus melaporkan hakim Ni Made Purnami SH ke Komisi yudisial (ky)yang di duga nakal dalam menangani perkara pidana atas laporan anak bos Kapal api. Perkara pidanan ini serat dengan permaianan busuk dari penyidik kepolisian, kejaksaan,sampai pengadilan kuasa hukum terdakwa dalam jumpa pers dengan awak media.

“Setelah di laporkanya pengacara Natalius Rusli SH dan jaksa Kajagung Chairul Amir SH MH yang mau memeras keluarga terdakwa kini Hakimnya yang di laporkan ke (KY) oleh LQ Indonesia. Seperti inilah wajah hukum di negeri kita. Dalam jumpa pers dengan awak media Oknum hakim yang diduga menjalankanperadilan sesat di pengadilan Negeri Surabaya di laporkan ke komisi yudisial, apa bila terbukti akan dipidanakan sesuai pasal 421 KUHP tentang penyalah hunaan wewenang”, katanya Hakim Ni Made Purnami SH di laporkan Ke Komisi yudisial.

Menurut Hakim Ni Made Purnami SH di laporkan Ke Komisi yudisial, Hari ini tanggal 7 April 2021, Advokat Jaka Maulana, SH dan Advokat Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan pers bahwa LQ selaku kuasa hukum telah melaporkan Majelis Hakim, ketua Hakim Ni Made Purnami, Hakim anggota M T Tatas Prihyantono, SH dan Hj. Widarti, SH, MH.

Orang orang ini yang menyidangkan perkara Pelapor Christeven Mergonoto Direktur dan anak pemilik Grup Kapal Api Surabaya dengan penetapan no 195/Pid.B/2021/PN SBY pertanggal 29 Maret 2021 ke Komisi Yudisial. Aduan KY tersebut tercatat dengan Nomer Aduan 0404/IV/2021/P tertanggal 7 April 2021.

“Kuasa hukum terdakwa Jaka Maulana menambahkan, jika aduan pelanggaran kode etik terbukti maka kami akan mengambil 2 langkah hukum lagi pertama adalah mempidanakan oknum Hakim atas pasal 421 KUH Pidana dugaan penyalahgunaan wewenang, dan kedua adalah pengajuan pembatalan putusan karena jelas tertera di Pasal 3 KUHAP yang berbunyi”, katanya.

Menurut Jaka Maulana dari LQ mengatakan, Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”Jika melanggar KUHAP maka putusannya seharusnya tidak sah. Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm, kami pastikan lawfirm kami dan media akan selalu memantau supaya Aparat penegak hukum wajib taat kepada aturan Undang-undang.

Sedangkan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, yang dikenal sebagai lawyer berani dan vokal, menyatakan keprihatinan mengenai banyaknya dugaan pelanggaran hukum Acara Pidana dalam peradilan sesat di Indonesia.

“Sidang Christian Halim ini adalah salah satu contoh “Peradilan sesat”. Kenapa peradilan sesat? Peradilan sesat adalah proses hukum atau “due process of law” yang melanggar aturan acara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 KUH Acara Pidana. Sidang tanggal 5 April 2021 di ruang Candra, Pengadilan Negeei Surabaya dengan jelas,” katanya Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm

Kuasa hukum nyatakan ke Hakim di depan persidangan bahwa pasal 160 KUHAP ayat 1 (c) berisi “Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan,

Menurut Alvin selaku Penasehat Hukum Christian Halim, Majelis hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut. Ketika Alvin selaku Penasehat Hukum Christian Halim meminta kepada Majelis Hakim agar M Gentha dipanggil atas permintaan Penasihat Hukum untuk di dengar keterangannya karena ada dokumen dan keterangan yang setelah di cek oleh kami selaku kuasa hukum, diduga keterangan Gentha adalah palsu.

“Jelas dugaan keterangan palsu adalah upaya Saksi dalam melecehkan pengadilan, juga dapat dikenakan pasal 242 KUH Pidana tentang Sumpah palsu. Tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mencari kebenaran materiil. Jadi ketika penasehat hukum sesuai haknya meminta agar Gentha kembali dihadirkan, maka berdasarkan pasal 160 KUH Acara Pidana, Hakim wajib mendengarkan keterangan saksi Gentha adalah saksi yang tertera dalam Berkas Perkara”, katanya Alvin selaku Penasehat Hukum Christian Halim .

Namun anehnya, jawaban hakim malah melanggar KUHAP, dijawab “Jaksa sudah berusaha menghadirkan namun gagal, silahkan Penasehat hukum hadirkan Gentha.” ucap Hakim Anggota M T Tatas Prihyantono, SH. Sangat kaget, Tim kuasa hukum (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan