Hakim tidak mampu membedakan bunyi pasal 263 ayat (2) dan pasal 266 ayat (2)

 Daerah, Hukum

Tangerang kota, Matapost.com

Sidang pidana no 362/pid/b putusan sela oleh majelis hakim Agus Iskandar SH MH Mengurai dakwan
Jaksa Penuntut umum Okta Samsyrizal SH. Di gantikan JPU hariyatusn SH. Di hadapa. Majelis hakim Terdakwa Oey Natjiee /oe llhi siong 79 tahun. Di seret jaksa penuntut umum duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Selasa, (12/04)

Nenek tua renta ini harus berhadapan dengan hukum Karna di laporkan keponakanya sendiri.( Encim) nama panggilan nenek, Oey Natjiee ketika memasuki ruang sidang mauupun keluar ruang sidang harus di papah cucunya.

Warga Pondok makmur Tegal Angus Kecamatan Kampung Melayu /teluk naga Kabupaten Tangerang. Di dakwa JPU pasal berlapis. Terdakwa di dampingi kuasa hukumnya Dedi Waluyo SH MH , dan Wahyu Nugroho SH MH duduk termenung mendengarkan putusan sela dari majelis hakim Agus Iskndar SH MH

Dalam uraian putusan sela majelis hakim bahwa terdakwa telah melanggar pasal 266 ayat ( 2 )KUHP pasal 263 (3KUHP pasal 3 pasal 5, KUHP. Terdakwa keberatan atas dakwaan dan mengajukan esepsi.

JPU dakwaan sudah sesuai.  Esepsi minta di tolak Pemeriksaan perkara tetap di lanjutkan ujar majelis hakim. Barang bukti 1 buah potokopy terlampir sebagai barang bukti.

Esepsi terdakwa”, dakwaan jpu salah formil dan salah imaterial, kalau di bilang pemalsuan bukan padahal 266 ayat (2) tetapi pasal 263 ayat (2). JPU eror impersonal dalam dakwaanya. Uraian tuntutan jpu tidak jelas dan tidak cermat. Dinyatakan batal demi hukum.

Terdakwa di laporkan oleh keponakanya sendiri Gaou con gi /Agus Gunawan cs, Pelapor sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri Tangerang dan sudah melakukan banding urai majelis hakim untuk pertimbangan esepsi terdakwa.

Esepsi di tolak di perintahkan JPU menghadirkan saksi tunda Kamis 14 April.

Menurut kuasa hukum terdakwa Dadi Waluyo SH MH di luar sidang. Ini perkara unik. Perkara perdatanya terdakwa di gugat dan putusaan pengadilan memenangkan tergugat yang sekarang di jadikn terdakwa Penggugat kalah dan melakukan banding
Mereka banding ke PT Banten, putusan Banding menguatkan putusan hakim pengadilan negeri Tangerang.

Kalah di Pengadilan dan PT kasus perdatanya mereka kasasi ke MA, dan kasasi mengkuatkan putusan Pengadilan dan PT ujar Dadi. Tiba tiba ada perkara pidana yang naik dari penyidik polis ke Kejaksaan. Ini perkara laporan tahun 2014. Dan sudah 9 tahun ujar Dadi.

Esepsi kami di tolak bentuknya alternatif. Seharusnya JPU pakai pasal 263 ayat (2) Bukan pasal 266 ayat (2) kalau dakwaanya memalsukan atau menggunakan surat palsu bukan pasal 266 ayat (2) ujar dadi.

Dakwaan disusun alternatif kesatu pasal 266 ayat (2) atau kedua pasal 263 ayat (1) KUHp atau ketiga pasal 385 ayat (5)

Materai esepsi jaksa keliru mengurai bunyi pasal dalam dakwaan alternatif kesatu atau alternatif kedua.

Dari pertimbangan hukum yang di bacakan oleh majelis hakim sepertinya hakim tidak mampu membedakan juga bunyi pasal 263 ayat (2) dengan 266 ayat (2) KUHP ujar pak Dosen menyesalkan pertimbangan majelis hakim.

Kesalahan JPU di toleransi oleh mjelis hakim. Pasal di balik bisa di jadikan pedoman. Pasalnya ini nasib orang yang sudah sepuh, sudah tua, jalanya saja harus di bantu. Mereka menempati tanah dan bangunan itu sudah berpuluh puluh tahun ujar dadi sedikit kecewa dengan putusan sela majelis hakim.

Mereka mengajukan gugatan Perdata di pn kalah. Banding PT pun kalah, Kasasi juga menguatkan putusan PN dan PT artinya hakim MA menolak gugatan pelapor. Tiba tiba Naik pidana. Ini laporkan tahun 20114 Sudah 9 tahun ujar dadi.

Pelapor ini masih keponakan terdakwa. Tanah dan bangunan yang jadikan masalah ini atas nama terdakwa dan suaminya. Karna suaminya sudah meninggal keponakanya ini mau ambil tanah ini. Mereka menganggap tanah ini punya kakeknya.

Terdakwa punya suami, dan suamimya itu punya saudara dan mempuanyai anak dan cucu, merekalah yang menggugat Oey ke pengadilan, tetapi gugatanya di tolak hakim pengadilan negeri Tangerang. Kalah dalam perdata mereka berupaya untuk pidana.

Kita lihat pembuktian jaksa nanti saksi siap yang akan di ajukan. Dan kami yakin Karna dalam gugatan perdata kami sebagai tergugat di mennangkan hakim ujar dadi yakin.

Laporan pidana dari tahun 2014, di Polres 3 raksa, tidak jalan. Tahun 2017, setelah ada putusan MA ada laporan lagi di Polres Metro, ga jalan juga, tahun 2020 ada laporan di polres metro yang sekarang jadi perkara, ini namanya perkara dipaksakan ujar kuasa hukum terdakwa

Faiz Matapoat.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan