Hakim tolak dakwaan jaksa dan kabulkan esepsi terdakwa. Perkara sudah 17 tahun sudah kadaluwarsa.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Pupus sudah harapan keluarga Jonson ini mendapatkan tanahnya kembali. Setelah berjuang 17 tahun bergelut dengan masalah tanah dengan Alex ciu atau Alex Cokrojoyo 56 tahun berakir mentok di putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa penuntut umum Adib Fahri SH dan Oktaviandi SH yang menyidangkan terdakwa Alex Cokrojoyo menjerat pasal 263 pemalsuan dokumen surat.

Ketika perkara di P21 dari penyidik kepolisian Kajari / Kasi Pidum langsung menahan terdakwa Alex Cokrojoyo di dalam lapas pemuda Tangerang.

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH dalam putusan sela Rabu 22 September 2021 mengabulkan esepsi kuasa hukum terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Di hadapan awak media Humas pengadilan Negeri Tangerang memaparkan”, ini perkara sudah kadaluwarsa.tahun 2004 Alex sudah di laporkan dan dijadikan tersangka. Tetapi perkara tidak jalan. Hanya sampai penyidik kepolisian.

Terdakwa Alex Cokrojoyo menggugat perdata dan putusan sela Karna tergugat tidak Jonson tidak menghadiri persidangan gugatan perdata.

Tahun 2017 Jonson melakukan perlawanan atas putusan Hakim. Perset ke Pengadilan Tinggi Banten dinyatakan kalah. Lalu Kasasi ke mahkamah Agung juga kalah ujar humas Pengadilan Negeri Tangerang.

Upaya melakukan perlawanan hukum preset dan kasasi tidak berhasil”, Jonson melakukan menfajukan gugatan lagi. Dan kalah. Harapan Jonson kalau perkara ini bisa naik dan sidang, terdakwa Alex di nyatakan salah. Mereka akan melakukan gugatan perdata lagi.

Alex cokrojoyo didakwa melanggar Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat yakni, membuat Akta Surat Kuasa untuk menjual tanah yaitu, Perikatan Perjanjian Jual-Beli di hadapan Notaris Siskolimoa pada tahun 2003. Naas dan petaka buat jaksa,

majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono SH MH lebih teliti memeriksa berkas”, majelis membaca dan menyimpulkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.

Terungkap, bahwa pembuatan Akta Kuasa Menjual tersebut sudah pernah dan telah terbit serta telah digunakan terdakwa sekitar tahun 2004 serta kasus itu telah dilaporkan Fenny Kurniawan, keluarga korban ke pihak Kepolisian. Ketika itu Alex pun telah berstatus tersangka dan perkaranya sampai tersangka blum di tingkatkan ke terdakwa.

17 tahun perkara.ini menggantung,Tenggat waktu pelaporan perkara sudah cukup lama. Lebih dari 12 (dua belas) tahun. sebagaimana mengacu pada Pasal 79 Kuhp tentang kadaluarsa pelanggaran tindak pidana. Bahwa perkara dimaksud sudah melebihi batas waktu atau biasa disebut Kadaluarsa,” tegas hakim kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Atas kelalaian jaksa. Selain menyatakan perkara sudah kadaluarsa, hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan Negara dan surat dakwaan No. Registrasi 116 tidak dapat diterima dan penuntutan dihapus.

Di tempat terpisah, Noni (32) keluarga pelapor, sangat menyesalkan dan menepis putusan hakim yang menyatakan perkara tersebut telah kadaluarsa. Menurut Noni, laporan kepolisian yang terjadi pada tahun 2004, yang disebut² kadaluarsa itu adalah menyangkut tentang penyerobotan Pasal 185 KUHP.

Bukan pelaporan tentang Pemalsuan Surat yang tertuang pada Pasal 263 KUHP sebagaimana pasal yang diperdebatkan saat ini. Sengketa tanah yang terletak di Jatake, Cibodas, Kota Tangerang itu berawal pada tahun 2000, terdakwa Alex menyewa.

Setelah tiga tahun berlalu, Terdakwa Alex Ciu atau Alex Cokrojoyo mengklaim bahwa tanah dimaksud adalah miliknya berdasarkan Akte Jual beli antara terdakwa dengan Muslimudin Siregar yang katanya sebagai pemilik tanah sebelumnya.

“Hingga saat ini tanah tersebut, berada di bawah kekuasaan kami. 8 SHM Dokumen kepemilikannya pun berupa Sertifikat Hak Milik masih tetap atas nama keluarga kami, Fenny Kurniawan,” tutur Noni sedih bercampur geram menjawab wartawan.

Kena apa pihak PN berpihak ke terdakwa ujar Noni terlihat kebingungan. Kena apa dari kepolisian ke kejaksaan sudah P21, disini Pengadilan malah mengatakan kadaluwarsa. Tolong buktikan kadaluwarsanya ujar Noni tidak percaya atas putusan Sela majelis hakim yang menolak perkara Karna sudah kadaluwarsa.

Perkara ini berbeda sama tahun 2004. Tahun 2004 terdakwanya Alexaander Ciu..orangnya sudah meninggal bulan Mei lalu, Terdakwa perkara ini orangnya lain. Alexaander Cokrojoyo.pasalnya juga beda 263 pemalsuan. Mereka pakai notaris Sekilinmoah SH dari Makasar dan kop suratnya dari Abu Yusuf ujar Noni sambil kebingungan

Noni ini di sarankan dari rekan awak media untuk melaporkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini ke Pengawasan Mahkamah Agung. Karna di anggap ada kejanggalan dalam putusan sela.
Rekan rekan media yang meliput perkara ini tidak percaya kalau hakim akan menolak dakwaan Jaksa dan mengabulkan esepsi kuasa hukum terdakwa.

Penulis : Arfaiz.Mp/henry

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan