Kades Sentul Balaraja nyabu di tuntut 6 tahun denda 800 juta.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kab, matapost

Kepal Desa pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama 6 temanya di tuntut jaksa Achmad Suhaedi F SH jaksa kejaksaan Negeri Tiga Raksa selama 6 tahun penjara denda 800 juta bila tidak mampu bayar harus menjalani hukuman selama 3 bulan.

Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih SH MH tidak main main dalam menangani perkara narkotika. Tidak pandang pejabat seorang kepala Desa walaupun dalam BAP dan dakwaan di lapisi pasal 127 rehab. Dalam tuntutan Kajari membuktikan pasal pemakai 112 ayat (1) Jo pasal 243. Seharusnya Kejaksaan Tangsel dan Kota Tangerang bisa meniru ketegasan Kajari Kabupaten yang baru di Lantik.

Nawawi alias Keong 49 tahun warga kampung pasir RT 002/001 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang harus merelakan jabatanya sebagai kepala Desa Karna harus menjalani hukuman tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

foto ilustrasi

Selain Kades Nawawi turut di tuntut 6 tahun Jajat Sudrajat 42 tahun, Muhamd Heri31 tahun Khoirul Anwar 31 tahun dan Sangsang 44 tahun masing masing di tuntut 6 tahun penjara denda 800 juta.

Sedangkan Andrian alias Kayong 36 tahun perkara terpisah di tuntut selama 7 tahundenda 1milyar bila tidak mampu bayar harus menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.

Ke 6 terdakwa di tangkap oleh team serse narkoba polres Tigaraksa tanggal 19 Maret 2021 pukul 09,00 wib di dalam rumah Kampung Pasir Rt01/01 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Bnten.

Terdakwa jajat Sudrajat alias Jojon menghubungi terdakwa Andrian alias jayong memesan sabu sabu seharga 700 Ribu Rupiah untuk di pakai bersama. Dalam tuntutan JPU Achmad Suhaedi SH para terdakwa telah melanggar pasal 112ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Unsure percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau, peremusor, tanpa gak atau melawan hukum menawarkan untuk jual, kenjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa bersama sama.

Dari balik jeruji besi tahanan Nawawi CS dalam sidang firtuanya mohon ke majelis hakim Agus Iskandar SH MH supaya hukumanya di ringankan. Kuasa hukumnya Abel Marbun SH dalam pembelaannya mohon supaya hukuman terdakwa di ringankan Karna para terdakwa sebagai pemakai ujar Abel,

Dalam pantauan awak media yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang parkara Kepala Desa ini sudah berjalan 6 bulan. Ketika di konfirmasi ke JPU berkas belum P21. Tiba tiba sudah sidang tuntutan.

Ke 6 terdakwa Nawawi sang Kades, Jajat,Muhamad,Khoirul, sangsang dan Andri di jerat pasal 112 Jo pasal 132 UURI NO 35 juga pasal,127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana JPU pun melengkapi pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132.

Barang bukti satu set alat hisap botol bekas air ZAM ZAM pipa kaca berbentuk kristal berat neto 0,0389 sisa lab 0,0315 gram adalah benar mengandung metafetamina terdaftar golongan 1 nomor urut 61 laporan UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis Gakim Agus Iskandar SH MH dalam putusannya”, menimbang perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa Nawawi seorang pejabat Desa sebagai Kepala Desa seharusnya memberikan contoh yang baik.

Majelis Hakim Agus Iskandar dalm putusanya terdakwa Nawawi, jajad, Muhamad, Khoirul, sang sang masing masing di vonis 5 tahun penjara denda 800 juta, sedangkan terdakwa Andrian di vonis 6 tahun penjara dari tuntutan JPU 7 tahun.

Mendengar Vonis majelis hakim 5 tahun penjara Nawawi dari balik jeruji lapas Jambe dalam sidang firtual terlihat menyesali perbuatannya. Abel Marbun SH kuasa hukum terdakwa. Kasian terdakwa sebagai pemakan di hukum segitu beratnya.

Ke 5 terdakwa ini ketika di tangkap sedang memakai ujar Abel marbun. Seharusnya para terdakwa ini cukup di jerat pasal 127 walaupun tidak di rehap, paling tidak hukumnya bisa sedikit lebih ringan dari pada pasal 112 ujar Abel. (Prayitno/mp/henry)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan