KEJAKSAAN KOTA TANGERANG TAHAN LAGI 1 ORANG KORUPSI PT TELKOM KERUGIAN 2M.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost.com

Kajari Kota Tangerang tahan lagi satu orang korupsi PT Telkom Akses Regional Tangerang Rabu 28 Mei 2025. Tersangka Melenia Bastian di giring ke mobil tahanan sudah menggunakan rompi kebesaran tahanan Kejaksaan.

Kasi pidaus Kejaksaan Kota Tangerang Hisbullah sh mh mengatakan. terungkapnya kasus ini berawal ketika PT TA menerima laporan keuangan dari TA Regional, yang menunjukan pada posisi minus, untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus di wilayah Tangerang.

“Kontrak ada tetapi pekerjaaan tidak ada dan tagihan pembayaran trus berlanjut”, ujar Kasi pidsus Hisbullah, SH,.MH.

Selanjutnya, atas temuan tersebut dilakukan investigasi sejak bulan Januari tahun 2021 hingga April Tahun 2022. Hasilnya diperoleh data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia.

“Tidak sesuai dengan data tagihan dari mitra tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem,”katanya Kasi Pidsus Hisbilah

Kasi Intel Gung Teja Haru ini kami menahan lagi satu orang dalam. Kasus korupsi PT Telkom berinisial (MB) di tahanya tersangka hari ini hasil pengembangan ke dua terdakwa yang sudah selesai disidangkan AB dan RSAK.

Mereka berdua sedang berupaya hukum karna kasusnya sudah di sedangkan dan sudah putus oleh hakim tipikor ujar Gung Teja.

Bahwa pada kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang sakai yang terdiri dari unsur Telkom Akses dan unsur Mitra Telkom Akses.

Juga telah di lakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli.

Penerapan tersangka ini adalah pengembangan perkara yang sebelumnya.

Bahwa PT Telkom akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya adalah pemasangan INDIHOME.

PT TA melakukan pihak ke tiga (mitra) untuk melakukan I sralasi Jaringan Internet Area Tangerang.

Modus oprandi yang di lakukan tersangka Melania Bastian (MB) adalah menggunakan PT JRG Jelma Rangga Gading untuk melakukan penagihan pekerjaan kepada PT Telkom akses Area Tangerang.

Untuk melakukan pemasangan sambung baru dan imigrasi jaringan Internet Area Tangerang.

Adapun modus oprandi yang di lakukan oleh tersangka Melania Bastian adalah menggunakan. PT JRG untuk melakukan oenagihan pekerjaan kepada Telkomsel Akses Area Tangerang.

Sedangkan data pekerjaan yang di tagihkan oleh tersangka gka melalui PT JRG adalah data dimanipulasi atau fiktif.

Perbuatan tersebut di lakukan dari tahun 2001 sampai 2022 bersama ke dua tersangka atas nama AB dan RSAK.

Atas perbuatan tersangka Melania Bastian PT Telkomsel menderita kerugian sebesar 2 milyar Rp 336 juta 038,078 Rupiah sebagai mana di atur tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal18 ayat (1) undang undang no 29 tahun 2001.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuh pidana.

(Red mata post.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan