Oknum sekdes nikahi Aryati yang belum lepas udah”, di gruduk keluarga wanita.

 Hukum, Kriminal

Tangerang kab, Matapost

Sekretaris Desa pagenjahan berinisial AS menikahi Aryati warga Desa kampung sumur baru Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten Bermasalah.

Pasalnya sang kades menikahi wanita yang belum udah. Keluarga Aryati gerusuk kantor Desa Pagenjahan. sejumlah pihak keluarga dari Aryati akan mengadukan masalah tersebut kepada H.Tabrani selaku Kepal desa.

Kejadian tersebut bermula adanya pernikahan tanpa ada persetujuan dari Pihak keluarga perempuan, yang dilakukan oleh seorang oknum Sekdes berinitial(A S)

AS, telah menikahi seorang wanita bernama Aryati tanpa sepengetahuan wali Aryati dan keluarga, akibatnya wali dan keluarga tidak terima, sehingga senin ( 13/12/21 ) keluarga si wanita gruduk kantor Desa.

Mereka mendatangi Kantor Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, untuk menuntut pertanggung jawaban kepada oknum Sekdes tersebut.

Kejadian tersebut dipicu oleh perbuatan oknum Sekdes Pagenjahan yang menikahi seorang wanita bernama Aryati, warga Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler,

karena pernikahan tanpa persetujuan keluarga dan wali yang menikahkan ujar keluarga Aryati yang tidak terima perlakuan sang kades yang tidak minta ijin ke keluarga untuk menikahi Aryati.

Perbuatan oknum Sekdes tersebut dianggap mencemarkan nama baik keluarga dan Pemerintah Desa Pagenjahan, karena bukan saja tanpa persetujuan keluarga dan walinya, akan tetapi menurut informasi yang didapat dari keluarga Aryati msih dalam massa idah.

Acep Salah satu keluarga sebagai wali nikah perempuan mengatakan, Nama baik Keluarga kami di cemarkan oleh pelaku AS. Kalau dia punya itikat baik. Datang ke keluarga kmai dan ngomong baik baik ujar Acep.

Di hadapan awak media di lokasi Acep mengatakan,”( AS ) Sekdes Desa Pagenjahan telah mencemarkan nama baik keluarga kami, menikahi Aryati tanpa persetujuan keluarga, saya sebagai wali dari Aryati tidak diberitahu sama sekalih, sampai ibu kami sakit.

Kami pihak keluarga meminta pertanggung jawaban atas perbuatan Sekdes Pagenjahan, dan segera diberhentikan sebagai sekertaris Desa Pagenjahan” jelas Acep.

Hal senada dikatakan Hj. Sa’adah, selaku Kakak saudara perempuan Aryati saat dimintai keterangan oleh awak media.
Hj Sa’ Adah mengatakan, “Kami meminta kepada kepala desa Agar si Aan diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes pagenjahan, karena dia telah mencemarkan nama baik keluarga kami,

Aan menikahi adik kami tanpa persetujuan keluarga dan wali, bahkan ibu saya sampai sakit”, tegas Hj. Sa’adah dengan nada tinggi. Saya sebagai kakak dari Aryati tidak menerima dengan kelakuan Aan.

Sesepuh Desa Pagenjahan H. Aripin, yang turut hadir di Kantor Desa memberikan penjelasan kepada awak media saat ditanya mengenai status pernikahan Aan dengan Aryati,

Pernikahan Aan sama Aryati itu tidak sah, karena tidak ada wali yang menikahkan, apalagi si perempuan masih dalam masa idah”, kata H. Aripin.

Begitu juga H. Tarmidi selaku Anggota BPD Desa Pagenjahan sangat menyayangkan kejadian ini bisa terjadi, BPD akan membahas persoalan ini, dengan Ketua BPD untuk menentukan keputusan menyangkut perbuatan Sekdes Pagenjahan ” ucap H.Tarmidi.

” Kami selaku BPD akan membahas masalah ini, untuk menentukan sikap”, ujar H. Tarmidi dengan dengan tegas dan singkat.

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan